Kasus Perdagangan Orang di Sarolangun di hukum Ringan

Pelanginusantaranewscom,
SAROLANGUN – Kejadian Berawal pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar jam 23.30 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya yang terletak di Jalan Pelayang Kecamatan Sarolangun, selanjutnya terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui handphone dan berkata : “YUK, TOLONG CARIKAN CEWEK DUO”, kemudian terdakwa mengiyakannya, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi YN melalui handphone dan berkata : “ADO JOB NGAMAR, MAU NGGAK?” dan saksi YN menjawab : “ORANG MANO?” terdakwa berkata : “ORANG SINILAH, BERONDONG GAGAH”, saksi YN bertanya lagi : “BERAPO KAK TARIFNYO?” dan terdakwa menjawab : “SATU JUTA”,

Setelah menyetujuinya saksi YN lalu berkata : “AKU NUNGGU DI DEPAN HOTEL SAYANG”, selanjutnya terdakwa lalu pergi ke Hotel Sayang Sarolangun dan bertemu dengan 2 (dua) orang pria yang menghubunginya tersebut, selanjutnya terdakwa berkata kepada kedua pria tersebut : “CEWEKNYO CUMA ADO SIKOK”, dan salah satu pria tersebut menjawab : “HA. IYOLAH KALO CUMA ADA SIKOK”,

Kemudian terdakwa berkata : “HA IYOLAH, DAK USAH SATU JUTA LIMA RATUS, TAPI SATU JUTA BAE”, kemudian salah satu dari pria tersebut lalu memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran untuk layanan seks yang akan diberikan oleh saksi YN dan terdakwa juga meminta uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lagi sebagai pembayaran atas jasanya, setelah menerima uang tersebut tidak lama kemudian anggota kepolisian datang ketempat tersebut dan langsung mengamankan terdakwa.

Baca Juga  PJ Bupati Sarolangun siap usulkan Desa yang Blank spot jaringan internet ke Provider

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pengadilan negeri Sarolangun Menyatakan Terdakwa IMP Alias Maya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Sebagai mata pencaharian mempermudah dilakukannya perbuatan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan orang ketiga, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum, Pengadilan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMP Alias Maya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *