32 Perusahaan Tambang Batubara di Provinsi Jambi diduga Belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang

Berita, Daerah954 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
Jambi – Sebanyak 32 Perusahaan Tambang Batu Bara pemegang IUP Tahap Operasi Produksi di Provinsi Jambi diduga belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Hal ini terungkap dari Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas data Rekapitulasi IUP Tahun 2023 dan 2024 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan dari 48 perusahaan pemegang IUP sampai dengan Tahun 2024 hanya 16 perusahaan yang menempatkan
jaminan reklamasi dan/atau pascatambang.

Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2010, pemegang IUP wajib menempatkan jaminan setelah rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang disetujui.

Rencana reklamasi dan rencana pascatambang tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP.

Plt. Kasi Pembinaan dan Pengawasan Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Jambi menyatakan bahwa Dinas ESDM pada Januari 2025 telah menyurati Perusahaan pemegang IUP untuk menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menunjukkan Pemprov Jambi belum menyajikan dan
mengungkapkan jaminan reklamasi dan pascatambang dalam laporan keuangan
unaudited sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang berlaku.

Pemprov Jambi juga belum menyajikan seluruh saldo jaminan pascatambang berdasarkan Data Jaminan Reklamasi dan Pascatambang dari Dinas ESDM dalam laporan keuangan tersebut
karena Dinas ESDM tidak melakukan rekonsiliasi secara rutin dengan BPKPD atas jumlah jaminan reklamasi dan pascatambang.

Pemprov Jambi menyajikan jaminan tersebut pada akun Aset Lain-lain yang seharusnya berdasarkan Buletin Teknis Nomor 14 tentang Akuntansi Kas, dana jaminan reklamasi dan pascatambang disajikan sebagai Kas yang Dibatasi Penggunaannya.

Selain itu Kebijakan Akuntansi Pemprov Jambi hanya mengatur perlakuan atas akun kas secara umum dan belum mengatur secara khusus perlakuan atas Kas yang Dibatasi Penggunaannya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 62 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa “Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun rencana dan melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang telah disetujui serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai reklamasi dan pascatambang”:

b. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik pada Lampiran VI Pedoman Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta
Pascaoperasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, D.
Kegiatan, 3. Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang, pada:

1) Huruf a. Jaminan Reklamasi, Angka 2) Jaminan Reklamasi Tahap Operasi
Produksi:

a) poin a) yang menyatakan bahwa “Pemegang Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya”;

b) Poin g) yang menyatakan bahwa “Bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dapat berupa: (1) Rekening Bersama ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal atau gubernur dan Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; (2) Deposito
Berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi”;

c) Poin j) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Bank Garansi telah habis masa berlakunya, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memperpanjang masa berlaku jaminan sebelum dinyatakan secara tertulis dapat dilepaskan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya”;

2) Huruf b. Jaminan Pascatambang, pada:
a) Angka 3) yang menyatakan bahwa “Penempatan Jaminan Pascatambang
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
sesuai dengan jadwal penempatan Jaminan Pascatambang yang ditetapkan dalam persetujuan rencana Pascatambang”;
b) Angka 11) yang menyatakan bahwa “Bunga deposito berjangka hanya dapat
dicairkan pada saat pencairan Jaminan Pascatambang”;

Berikut 32 Perusahaan Tambang Batu Bara yang diduga belum menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau Pascatambang :
1. PT SKM lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur
2. PT NUK lokasi Kab. Muaro Jambi
3. PT RASJ lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat
4. PT PL lokasi Kab. Kerinci
5. PT LSM Kab. Muaro Jambi
6. PT PBM lokasi Kab. Kerinci
7. PT BGBB lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat
8. PT PMP lokasi Kab. Bungo
9. PT BAP lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat
10. PT BBM lokasi Kab. Muaro Jambi
11. PT ABP lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat
12. PT BMU lokasi Kab. Bungo
13. PT PMK lokasi Kab. Kerinci
14. PT BPJ lokasi Kab Muaro Jambi
15. PT FM lokasi Kab. Bungo
16. PT BHM lokasi Kab Muaro Jambi
17. PT PM lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat
18. PT BAS lokasi Kab. Bungo
19. PT RIB lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat
20. PT PA lokasi Kab. Bungo
21. PT UB lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur
22. PT MJM lokasi Kab. Muaro Jambi
23. PT BSJ lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur
24. PT TSGB lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat
25. PT KMM lokasi Kab. Muaro Jambi
26. PT SAB lokasi Kab. Muaro Jambi
27. PT API lokasi Kab. Bungo
28. PT KRP lokasi Kab. Kerinci
29. PT TSM lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat
30. PT BU lokasi Kab. Muaro Jambi
31. PT KMP lokasi Kab. Sarolangun
32. PT CBTR lokasi Kab. Merangin

(Sumber LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Tahun 2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *