Ratusan Juta Dana BTT Kabupaten Sarolangun Jadi Temuan BPK RI Perwakilan Jambi

Berita, Daerah518 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Pemkab Sarolangun menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2025 sebesar Rp5.640.047.233,00 dengan realisasi s.d. tanggal 30 November 2025 sebesar
Rp 3.511.706.000,00 atau 62,26%, di antaranya merupakan realisasi untuk pembayaran dukungan anggaran kepada Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun sebesar Rp 2.647.721.000,00.

BTT untuk dukungan anggaran kepada Polres Sarolangun di antaranya merupakan belanja untuk pembangunan sumur bor sebesar Rp 984.000.000,00 dan pembelian alat pertanian
sebesar Rp 1.208.000.000,00.

Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban BTT untuk pembangunan sumur bor dan pembelian alat pertanian menunjukkan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak didukung bukti yang lengkap dan sah sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 776.289.000,00, dengan rincian sebagai berikut.

Pembangunan sumur bor dan pembelian alat pertanian, di antaranya terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti sebesar Rp115.616.000,00 dan dipertanggungjawabkan tidak sesuai
dengan pengeluaran yang senyatanya sebesar Rp660.673.000,00 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp776.289.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut.

a. BTT untuk pembangunan sumur bor tidak didukung bukti
pertanggungjawaban sebesar Rp115.616.000,00
Berdasarkan register SP2D, BTT untuk pembangunan sumur bor sebesar
Rp984.000.000,00 direalisasikan melalui SP2D LS dari RKUD ke rekening personel Polres a.n. EPDB (Kabag Ops. Polres Sarolangun) dan selanjutnya diberikan kepada Kepala Desa pada sepuluh Desa untuk digunakan sebagai biaya pembangunan sumur bor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban yang disampaikan oleh PPTK diketahui bahwa nilai bukti-bukti penggunaan dana adalah sebesar Rp868.384.000,00 sehingga terdapat pembayaran yang tidak didukung bukti belanja sebesar Rp115.616.000,00 (Rp984.000.000,00 – Rp868.384.000,00). Terhadap kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp115.616.000,00 tersebut
PPTK tidak dapat memberikan penjelasan. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran BTT sebesar Rp115.616.000,00.

b. BTT untuk pembangunan sumur bor, pembelian traktor, serta pembelian bibit
dan pupuk tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp660.673.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban BTT untuk
pembangunan sumur bor dan pembelian alat pertanian, konfirmasi kepada Penyedia serta pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilaksanakan bersama dengan PPTK, Kepala Desa, serta didampingi oleh staf Inspektorat tanggal 21 s.d. 22 November 2025 dan tanggal 5 Desember 2025 diketahui terdapat pembayaran belanja tidak sesuai kondisi senyatanya sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp660.673.000,00, (Rp413.119.000,00 +196.150.000,00 +51.404.000,00), dengan penjelasan berikut.

1) Kelebihan pembayaran BTT atas pembangunan sumur bor di enam desa sebesar Rp413.119.000,00
Pembangunan sumur bor dilaksanakan oleh masing-masing kepala desa dan
masyarakat secara swakelola berdasarkan jumlah dana BTT yang diterima oleh kepala desa dari Personel Polres Sarolangun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas
bukti pertanggungjawaban, konfirmasi kepada Penyedia, serta pemeriksaan fisik secara uji petik diketahui pertanggungjawaban biaya pembangunan sumur bor sebesar Rp413.119.000,00 tidak sesuai kondisi senyatanya sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp413.119.000,00 (Rp115.616.000,00 + Rp297.503.000,00.

Baca Juga  DPRD Sarolangun Sukses mengelar Rapat Paripurna Tingkat 1 Tahap 1 Penyampaian Empat Ranperda Tahun 2025

a) Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, BTT untuk Pembangunan Sumur Bor Desa Penegah sebesar Rp115.616.000,00 sedangkan hasil konfirmasi kepada Kepala Desa Penegah oleh Tim BPK RI Perwakilan Jambi menyatakan bahwa Desa tidak
menerima bantuan dan tidak melaksanakan pembangunan sumur bor. Kepala Desa mengetahui bahwa ada kegiatan pembangunan sumur Bor di Pondok Pesantren TBMS namun bukan dilaksanakan oleh Desa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPTK dan Kepala Desa Penegah ke Ponpes TBMS serta konfirmasi kepada pihak ketiga diketahui pembangunan sumur bor menggunakan dana pihak lain, bukan dari dana BTT;

b) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada Kepala Desa dan penyedia barang, serta pemeriksaan fisik pekerjaan menunjukkan adanya kelebihan harga pembelian barang dan kekurangan kuantitas pekerjaan yang terpasang pada pembangunan sumur bor di lima desa. Harga pembelian barang yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dibandingkan dengan harga pembelian sebenarnya (sesuai hasil konfirmasi kepada Penyedia) dan jumlah
barang yang terpasang lebih kecil dibandingkan jumlah barang yang
dipertanggungjawabkan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp297.503.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan hasil permintaan keterangan, Kepala Desa pada lima Desa oleh Tim BPK RI Perwakilan Jambi menyatakan mengakui adanya ketidaksesuaian tersebut dan
menjelaskan bahwa penyusunan dokumen pertanggungjawaban
menyesuaikan dengan kuantitas dan harga pekerjaan di RAB. Kepala Desa
menyatakan menyepakati hasil pemeriksaan dan bersedia menindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK.

2) Pembayaran BTT untuk pembelian satu unit traktor tidak sesuai pengeluaran senyatanya sebesar Rp196.150.000,00 Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja berupa bukti pembayaran, invoice, dan BAST barang diketahui terdapat pembayaran atas pembelian satu unit traktor sebesar Rp576.150.000,00. Pembelian traktor dimaksudkan untuk digunakan oleh desa-desa di Kecamatan Bathin VIII dan Kecamatan Pauh secara bergiliran.

Hasil konfirmasi kepada Penyedia Oleh Tim BPK RI Perwakilan Jambi menyatakan bahwa jumlah pembayaran yang diterima atas pembelian satu unit traktor adalah sebesar Rp380.000.000,00 (termasuk biaya pengiriman). Dengan demikian terdapat selisih harga traktor sebesar Rp196.150.000,00 (Rp576.150.000,00 -Rp380.000.000,00).

Menurut penjelasan Penyedia, selisih harga tersebut dikembalikan kepada staf Polres Sarolangun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama PPTK dan staf Inspektorat
diketahui bahwa satu unit traktor dimaksud berada di Kecamatan Pauh dan belum dicatat sebagai BMD Pemkab Sarolangun.

3) Pembayaran bibit jagung dan pupuk organik tidak sesuai jumlah yang diterima oleh desa sebesar Rp51.404.000,00 Pembelian bibit jagung dan pupuk organik dilaksanakan melalui Penyedia, Toko RT berdasarkan Surat Pesanan Nomor SP/68/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 sebesar Rp631.850.000,00 (termasuk biaya pengiriman). Pembelian bibit jagung dan pupuk organik dimaksudkan untuk dibagikan kepada 25 desa di Kecamatan Bathin VIII dan Kecamatan Pauh.

Baca Juga  PT Kedaton Mulya Primas Sukses Menggelar Sosialisasi Pola Kemitraan

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BAST barang dari Penyedia kepada masing masing Kepala Desa serta telah dibayar lunas sebesar Rp631.850.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen BAST barang serta konfirmasi
kepada 25 Kepala Desa diketahui bahwa jumlah bibit jagung dan pupuk organik
yang diterima oleh kepala desa lebih kecil dibandingkan jumlah berdasarkan
BAST barang sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp51.404.000,00.

Terhadap hal tersebut, Penyedia menyatakan bersedia menindaklanjuti rekomendasi BPK.

dan pupuk organik dimaksudkan untuk dibagikan kepada 25 desa di Kecamatan Bathin VIII dan Kecamatan Pauh.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BAST barang dari Penyedia kepada masing masing Kepala Desa serta telah dibayar lunas sebesar Rp631.850.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi atas dokumen BAST barang serta konfirmasi kepada 25 Kepala Desa diketahui bahwa jumlah bibit jagung dan pupuk organik
yang diterima oleh kepala desa lebih kecil dibandingkan jumlah berdasarkan
BAST barang sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp51.404.000,00.

Terhadap hal tersebut, Penyedia menyatakan bersedia menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan, PPTK menyatakan hanya menyiapkan dokumen dalam pelaksanaan anggaran namun tidak melakukan pengawasan,
monitoring dan evaluasi atas kegiatan BTT yang dilaksanakan Polres Sarolangun.

Dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran BTT, PPTK seharusnya memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan sumur bor dan pembelian alat pertanian, termasuk menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran. Penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran tersebut termasuk menyiapkan dokumen
administrasi pembayaran dan menyimpan serta menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan
sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;
b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Lampiran Bab I:
a) Huruf E Pengguna Anggaran, angka 1, huruf k yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”;
b) Huruf G Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan:
(1) Angka 4 yang menyatakan bahwa “tugas mengendalikan dan melaporkan
pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
(a) Menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
(b) Memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
(c) Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA”;
(2) Angka 5 yang menyatakan bahwa “tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
(a) Menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
(b) Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
(c) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan”;
2) Lampiran pada Bab V:
a) Bagian A yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud”;
b) Bagian L.1.a yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; dan
c) Bagian L.2.b.2 yang menyatakan bahwa “Pada saat pelaksanaan belanja, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran BTT sebesar
Rp776.289.000,00.

Baca Juga  BPKAD Sarolangun Sukses Selenggarakan Halal' bi Halal

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala BPKAD selaku PA belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam melaksanakan anggaran BTT;
b. PPTK tidak optimal mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta tidak tertib menyiapkan dokumen administrasi pembayaran BTT;
c. Penerima BTT mempertanggungjawabkan BTT tidak sesuai jumlah dan pengeluaran
yang senyatanya; dan
d. Penyedia bibit jagung dan pupuk organik tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam kontrak.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Terhadap kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp427.382.000,00, yaitu atas kelebihan pembayaran pembelian traktor
sebesar Rp196.150.000,00, pembangunan sumur bor yang tidak didukung bukti sebesar
Rp115.616.000,00, dan pembangunan sumur bor Desa Penegah sebesar Rp115.616.000,00. Dengan demikian masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp348.907.000,00 (Rp776.289.000,00 – Rp427.382.000,00).

BPK merekomendasikan Bupati Sarolangun agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk:
a. Memproses pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp348.907.000,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:
1) Lima Kepala Desa sebesar Rp297.503.000,00, terdiri atas:
a) Desa Siliwangi Rp68.992.000,00;
b) Desa Muara Danau sebesar Rp64.565.000,00;
c) Desa Sungai Keramat sebesar Rp65.887.000,00;
d) Desa Rantau Tenang sebesar Rp72.673.000,00;
e) Desa Pematang Kolim sebesar Rp25.386.000,00;

2) Toko RT sebesar Rp51.404.000,00;
b. Memproses pencatatan traktor sebagai BMD Pemkab Sarolangun serta menetapkan status penggunaannya; dan
c. Memedomani ketentuan dalam melaksanakan anggaran BTT serta menginstruksikan PPTK supaya lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta lebih
tertib dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran BTT.
Bupati Sarolangun menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi dengan menyampaikan:
a. Bukti setor pemulihan kelebihan pembayaran yang telah divalidasi oleh Inspektur;
b. Bukti pencatatan satu unit traktor dalam laporan atau daftar BMD; dan
c. Surat Perintah kepada Kepala BPKAD serta surat Instruksi Kepala BPKAD kepada PPTK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *