MRPJ Gelar Aksi di Kejati Jambi Antar Laporan Dugaan Mark-Up Jembatan Sari Bakti

Berita, Daerah439 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
JAMBI – Masyarakat Peduli Rakyat Jambi ( MRPJ ) kamis (9/4/2026) menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi mengantar laporan dugaan Markup Pembangunan Jembatan Sari Bakti.

Kegiatan Pembangunan Jembatan Jl. Sari Bakti Di Kerjakan Oleh CV. WAY SALAK Dengan Nilai HPS Rp. 4.099.999.641,88 Tahun Anggaran 2025.

Dalam orasinya Bob to selaku ketua MPRJ Mengatakan, Bahwa kegiatan tersebut berpotensi condong bahkan roboh, karna berdasarkan hasil informasi dan investigasi kami di lapangan bahwa kegiatan tersebut Kegiatan Di kerjakan Di duga Tidak Mengikuti sfesifikasi tehnis yang Telah Di tetapkan, Di mulai Dari Pencampuran Beton Yang Di buat Di bawah STANDAR Atau Gradasi yang telah Di tetapkan, Sehingga Coran yang baru semur jagung Mengalami Keretakan, Kemudian Pembesian yang di duga tidak memakai standar yang telah di tetapkan, Besi Pondasi Yang Di duga Memakai Besi ukuran 10 JSTY atau Besi 10 Banci Kemudian Jembatan Di duga Tidak Memakai Karet Bantalan Atau Elastomer Bearing Pad Yang Merupakan Komponen Penting Dalam Pembangunan Jembatan, Yang Berfungsi Sebagai Media Penyalur Beban Dari Superstruktur ke substruktur jembatan Untuk Mengakomodir Gaya Yang Timbul Akibat Adanya Beban yang Akan Dilewati.

Baca Juga  Rapat Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD di Buka Oleh Wakil Bupati Sarolangun

Begitu juga Dinding Sayap wing wall yang berfungsi Untuk menahan Tanah dalam arah Tegak Lurus As Jembatan, Juga Di buat Asal Jadi Dimana Sambungan antara jembatan dan Sayap jembatan Tidak Di Perkuat Dengan Besi sebagai Penguat Supersturktur
Bangunan Jembatan, Sehingga Dalam jangka beberapa tahun ini jembatan berpotensi Bergerak atau Condong
Sehingga Kegiatan Di sinyalir Tidak Memenuhi Gradasi atau Spesifikasi Yang Telah Di tetapkan Oleh Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Yang Menjadi Ketetapan Negara Dan Tentunya Memakai Uang Rakyat, Melalui Sistem Kontrak Yang Di tandangani Steckholder (Pejabat Yang Berkaitan Dan rekanan, konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas) Untuk Mengunakan Uang Negara Tersebut.

Bobto kembali menegaskan agar KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan Memeriksa KADIS PUPR KOTA JAMBI, Yang Kami duga menjadi Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan
Pribadi Tersebut Kemudian Panggil Dan Periksa KABID PENGAIRAN PUPR Kota Jambi Yang Di duga Ikut Terlibat Dan
di duga Menerima Fee Dari Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan
Menguntungkan Pribadi Tersebut,
Panggil Dan Periksa Kontraktor, Konsultan Pengawas Yang Di duga Melakukan Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut, Kemudian AUDIT SELURUH KEKAYAAN PEJABAT – PEJABAT DI ATAS YANG DI DUGA DI LUAR KEWAJARAN.

Baca Juga  Ketua DPRD Sarolangun Gelar buka Puasa bersama degan insan Pers dan lsm dirumah Dinas Sarolangun

Setelah beberapa menit melakukan aksi MPRJ Mengantar laporan secara resmi Kegiatan tersebut, Laporan diterima oleh Syifa Staf PTSP Kejati Jambi, dalam sambutan PTSP Mengatakan apresiasi dan terima kasih atas laporannya , ” kami ucapkan terima kasih dan akan kami teruskan kepada Pimpinan.” Tutup Syifa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *