Iuran KORPRI Sarolangun Dipotong dari Gaji ASN, Publik Pertanyakan Dasar Hukum dan Keterbukaan Pengelolaan Dana

Berita, Pendidikan14 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat tertanggal 19 Agustus 2026 terkait besaran iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Sarolangun.

Surat bernomor 800.1.11.9/1947/BKPSDM/2026 tersebut ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sarolangun. Dalam surat itu disebutkan bahwa iuran anggota KORPRI akan dipungut dan disetorkan setiap bulan melalui Bendahara Gaji pada masing-masing perangkat daerah.

Adapun besaran iuran yang ditetapkan yakni Rp15.000 per bulan untuk PNS Golongan IV, Rp10.000 per bulan untuk PNS Golongan III, serta Rp5.000 per bulan untuk PNS Golongan I dan II.
Surat tersebut menyebut penetapan besaran iuran berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sarolangun tanggal 15 Juni 2026 dan Surat Keputusan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sarolangun Nomor KEP-02/DP.KORPRI-SRL/2026 tanggal 20 Juni 2026.

Namun, muncul sejumlah pertanyaan publik terkait dasar hukum dan mekanisme pengelolaan dana iuran tersebut, terutama karena pemungutannya dilakukan melalui Bendahara Gaji pada perangkat daerah.

Pertanyaan pertama, apa dasar hukum yang secara spesifik memberikan kewenangan kepada KORPRI Kabupaten Sarolangun untuk menetapkan besaran iuran tersebut dan melakukan pemotongan melalui Bendahara Gaji?
Apakah dasar pemungutan tersebut hanya bersumber dari keputusan internal organisasi KORPRI, atau terdapat pula peraturan perundang-undangan, peraturan kepala daerah, keputusan bupati, maupun ketentuan lain yang secara jelas mengatur mekanisme pemotongan gaji ASN untuk iuran KORPRI?

Baca Juga  Turut berbelasungkawa Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Sarolangun Berikan Donasi Kepada warga Lubuk Bedorong

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai persetujuan dan transparansi kepada para anggota. Apakah seluruh ASN yang dikenakan iuran telah mendapatkan penjelasan mengenai dasar, tujuan, mekanisme pemungutan, serta penggunaan dana tersebut?

Hal yang tidak kalah penting adalah mengenai ke mana seluruh dana iuran tersebut disetorkan dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Dalam surat Sekda Sarolangun disebutkan bahwa iuran disetorkan ke rekening KORPRI Kabupaten Sarolangun dan selanjutnya dilaporkan kepada Bendahara KORPRI Kabupaten Sarolangun sebagai bahan laporan pertanggungjawaban KORPRI.
Karena dana tersebut berasal dari potongan terhadap penghasilan anggota,

publik tentu berhak mempertanyakan, berapa total dana yang terkumpul setiap bulan dan setiap tahun?

Kemudian, untuk kegiatan apa saja dana tersebut digunakan? Berapa anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan organisasi, kesejahteraan anggota, bantuan sosial, santunan kematian, bantuan hukum, kegiatan keagamaan, olahraga, maupun kegiatan lainnya?

Baca Juga  Respon Cepat Pamapta Polres Sarolangun Tangani Pohon Tumbang di Jalan Lintas Sumatera

Pertanyaan lain yang penting adalah apakah laporan penggunaan dana iuran KORPRI Kabupaten Sarolangun dapat diakses atau diketahui oleh seluruh anggota KORPRI?

Keterbukaan tersebut menjadi penting agar setiap anggota mengetahui bahwa dana yang dipotong dari penghasilannya benar-benar digunakan sesuai tujuan organisasi dan memberikan manfaat kepada anggota.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sebelumnya juga pernah menjelaskan bahwa pengelolaan iuran KORPRI dilakukan oleh masing-masing kepengurusan di setiap tingkatan. KORPRI Nasional menyatakan bahwa iuran yang dipungut di tingkat kepengurusan digunakan untuk kepentingan anggota pada instansi atau kepengurusan masing-masing, bukan disetorkan ke KORPRI Nasional.

KORPRI juga menyebut bahwa pengelolaan iuran idealnya disertai pertanggungjawaban laporan kegiatan setiap tahun.Dengan demikian, transparansi mengenai jumlah penerimaan, rekening penampungan, penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting yang patut dijelaskan kepada para anggota.

Dari sisi regulasi organisasi, terdapat pula AD/ART KORPRI sebagai salah satu dasar organisasi. Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu dasar hukum yang berkaitan dengan kedudukan KORPRI sebagai wadah ASN.

Baca Juga  Bupati Sarolangun H. Hurmin Fadhil Penuhi Undangan Kapolres Sarolangun Buka Puasa Bersama

Namun, publik tetap perlu mendapatkan penjelasan yang lebih spesifik: apa dasar hukum pemotongan melalui Bendahara Gaji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh adanya penyimpangan dalam pengelolaan iuran KORPRI. Sebaliknya, hal ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi, sehingga tidak muncul prasangka di tengah para ASN maupun masyarakat.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sarolangun diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pemungutan, mekanisme pemotongan, jumlah dana yang terkumpul, rekening penampungan, peruntukan dana, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan iuran KORPRI.

Sebab, ketika sebuah iuran dipungut secara rutin dari penghasilan anggota, maka pertanyaan sederhana yang wajar diajukan adalah: dari mana dasar pemungutannya, berapa jumlah yang terkumpul, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada anggota?

Pelangi Nusantara News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sarolangun untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *