Anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri Tagih Janji PT SAM untuk Percepatan Adendum Perjanjian Kemitraan

Pelanginusantaranews.com, SAROLANGUN – Anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri kembali menagih janji PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) terkait percepatan penyelesaian adendum perjanjian pola kemitraan yang hingga kini disebut belum kunjung terealisasi.

Belum tuntasnya adendum perjanjian tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan yang berlarut-larut dan berdampak terhadap kepastian serta kepentingan petani plasma.

Perwakilan anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri, AN, mengatakan petani membutuhkan kepastian terkait isi dan pelaksanaan perjanjian kemitraan, termasuk mengenai masa kontrak serta pengelolaan lahan plasma.

Menurutnya, PT SAM dipersilakan mengurus penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan yang menjadi hak perusahaan. Namun, ia meminta agar lahan yang diserahkan masyarakat untuk kepentingan plasma tidak dimasukkan ke dalam peta HGU perusahaan.

Baca Juga  Keluarga Almarhum Dimas Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku Usai Hasil Otopsi Keluar

“Kalau perusahaan mau menerbitkan HGU pada lahan milik mereka, silakan. Tetapi untuk lahan yang diserahkan oleh petani plasma dengan luas keseluruhan lebih dari 1.500 hektare, jangan dimasukkan ke dalam peta HGU mereka,” ujar AN.

Ia mengaku khawatir apabila lahan masyarakat tersebut masuk dalam HGU perusahaan, nantinya akan menimbulkan persoalan ketika masa perjanjian kemitraan berakhir.

“Karena kalau lahan kami sudah masuk HGU, setelah kontrak habis kami khawatir lahan tersebut tidak bisa lagi diterbitkan sertifikat hak milik (SHM). Tentunya hal ini membuat kami rugi dan yang paling kami khawatirkan lahan kami bisa hilang selamanya,” katanya.

AN menyebut, janji untuk memperbaiki adendum perjanjian pola kemitraan telah disampaikan PT SAM sejak lebih dari dua tahun lalu. Namun, hingga saat ini menurutnya belum ada penyelesaian yang dapat memberikan kepastian kepada para petani.

Baca Juga  Musrenbang Kecamatan Pauh dihadiri 8 Orang Kades, Anggota DPRD Sarolangun Tak Satupun yang hadir

Karena itu, para petani meminta agar PT SAM bersama Pemerintah Kabupaten Sarolangun terlebih dahulu menyelesaikan persoalan adendum perjanjian kemitraan sebelum membahas persoalan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL).

“Jangan dulu membahas CPCL. Selesaikan terlebih dahulu persoalan adendum perjanjian pola kemitraan. Sudah cukup lama masyarakat petani plasma Mandiangin menunggu,” tegasnya.

Ia berharap perusahaan segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian adendum tersebut sehingga tidak lagi menimbulkan ketidakpastian bagi petani plasma.

Selain persoalan adendum, para anggota petani plasma juga meminta agar realisasi atau relokasi lahan plasma dapat dilakukan secara penuh sesuai dengan luasan yang mereka perjuangkan.

“Para anggota petani plasma meminta agar secepatnya pihak PT SAM merelokasi lahan plasma seluas 1.500 hektare atau 100 persen, bukan hanya 450 hektare dari 30 persen,” pungkas AN.

Baca Juga  Kapolres Sarolangun Pantau Pengamanan Gereja saat Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari perwakilan anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri. Pelangi Nusantara News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan adendum perjanjian kemitraan dan lahan plasma tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *