APDESI DPC Sarolangun Tolak PMK No 81 Tahun 2025

Berita, Daerah705 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC Kabupaten Sarolangun menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya DPP APDESI secara resmi telah melakukan penolakan terhadap regulasi yang baru ini.

Sementara Di Kabupaten Sarolangun, para Ketua DPK APDESI dan Ketua Terpilih DPC APDESI juga menyatakan Penolakan atas PMK no 81 Tahun 2025,
Hal ini Dikatakan Ketua APDESI, Syahrial, S.Pd. Saat di Konfirmasi Selasa (2/12/2025) di halaman Asfa Cafe mengatakan regulasi ini mengatur perubahan signifikan pada tata kelola penyaluran Dana Desa (DD) dan dinilai dapat mengancam program pembangunan di tingkat desa.

Baca Juga  PJ Bupati Sarolangun Bahri Klarifikasi Soal Polemik Selter 9 Jabatan JPT, Telah Sesuai Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.

“PMK terbaru itu memuat persyaratan yang dianggap tidak jelas dan berpotensi menunda bahkan membatalkan penyaluran DD Tahap II,” ujar Kades Penarun ini, didampingi pengurus dan Para Ketua DPK APDESI lainnya,dikatakan Syahrial hal yang paling krusial dalam PMK ini adalah pasal 29b yang mengatur penundaan bahkan pembatalan penyaluran Dana Desa tahap II. Penundaan penyaluran DD tahap II akan secara langsung menggugurkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang telah menetapkan berbagai program dan penganggaran.

“Tidak bisa dibayangkan, ada honor guru PAUD, honor ketua RT, Imam Masjid, dan sejumlah program sosial lainnya akan tidak dibayarkan. Dampak dari PMK ini maka sudah pasti Kepala Desa jadi bulan-bulanan warganya sendiri,” Kata Syahrial

Baca Juga  Dukung Program Lumbung Pangan Polres Sarolangun Tanam Cabe, Timun, dan Kacang di Kelurahan Sarkam Sarolangun

Sementara itu, di tingkat pusat, organisasi Desa telah menggelar rapat via Zoom yang melibatkan jajaran DPP dan DPD APDESI se-Indonesia. Hasil rapat tersebut memutuskan tiga tuntutan utama yaitu menolak PMK 81 Tahun 2025, DPP Apdesi telah menyurati Kemensesneg dan Menteri Keuangan bahwa akan dilakukan audience pada Rabu 03 Desember 2025 sebagai langkah diplomasi.

Jika langkah ini mengalami jalan buntu, maka arus protes akan menggema di seluruh Desa dari Sabang sampai Meraoke. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan kembali geruduk Kantor DPR RI.

Penulis: An75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *