BPPRD Kabupaten Sarolangun selenggarakan Sosialisasi Pajak PBB di Kecamatan Mandiangin

Berita, Daerah765 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Rabu (17/12/2025) menyelenggarakan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Sosialisasi di selenggarakan di Ruang Utama Kantor Camat Mandiangin dihadiri langsung oleh Kepala BPPRD Kabupaten Sarolangun Emalia Sari, S.E.,M.E., beserta Kabid Pendapatan Zulkarnain, Waka l DPRD Kabupaten Sarolangun Cek Marleni, S.E., Camat Mandiangin Haris Fadillah, A.Md.KG.,S.KM., Sekcam M.Hasan, S.ip., Perwakilan Kantor Samsat Kabupaten Sarolangun, Kepala Desa Pemusiran M. Syahid, S.pd., Kepala Desa Mandiangin Tuo Erman Hidayat, Kepala Desa Bukit Peranginan Ida Ziana, A.Md., beserta Para kasi dan Staf kantor Camat Mandiangin serta para sekretaris Desa.

Dalam sambutan nya Camat Mandiangin Haris Fadillah mengatakan, ” Dapat diketahui bersama PBB ini adalah memang hal yang sangat penting di laksanakan di lakukan oleh kita, kalau tidak ada kekompakan sulit dilaksanakan PBB meningkatkan PAD, jadi diharapkan kita bersama samalah, mungkin Pemerintah Desa khusus nya leading sektor yang ada di Desa untuk menagih pada Masyarakat agar tidak ada timbul permasalahan permasalahan yang ada di Desa.”

Baca Juga  Kapolres Sarolangun Sukses menggelar Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Sarolangun

Haris juga menyebutkan saat ngobrol Sharingan degan Kepala Desa mengapa PBB di desa itu kadang terlambat, kepala desa sering curhat. Kata Haris

“Apalagi Masyarakat saat ini kurang kesadaran nya untuk bayar PBB,ditagih ke masyarakat tapi tidak bayar terpaksa Kepala Desa yang bayar, apalagi seperti PT, Perusahaan masih kadang kadang dibebankan ke Desa.”

Camat Mandingin Haris Fadillah berharap kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak PBB agar PAD Kabupaten Sarolangun bisa meningkatkan.

Di tempat yang sama Waka l DPRD Kabupaten Sarolangun Cek Marleni S.E., dalam sambutan mengatakan,” Pertemuan pada hari ini untuk mengaktifkan kembali untuk meningkatkan PAD kita juga, bagaimana cara kita menyampaikan itu bagaimana supaya mau membayar pajak, pajak ini semua nya diatur dasar hukum, dari udang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pusat dan Daerah, selanjutnya Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga peraturan Bupati Sarolangun nomor 3 tahun 2024 tentang tatacara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.” Kata Cek Marleni

Baca Juga  Kapolres Sarolangun sebut ada dua kejadian di Batang asai

Semetara itu Kepala BPPRD Kabupaten Sarolangun Emalia Sari dalam sambutan nya mengatakan, ” Sebagai mana kita ketahui kondisi pendapatan Daerah seperti yang sekarang efisiensi tentunya kita daerah di pinta lebih inovatif dan kreatif untuk menggali potensi-potensi yang ada, kami melihat bahwa PBB ini suatu yang potensial untuk di jadikan sumber Pajak kita, karena apa PBB adalah kewajiban Masyarakat.” Kata Ema

Emalia Sari juga mengingatkan jika ada Pihak Desa yang belum melunaskan PBB tahun 2024 agar segera melunaskan nya, jika sudah selesai tahun 2025 berati pajak tahun 2024 telah dibayar.

“Terimakasih Kepala Masyarakat Mandiangin yang telah taat membayar pajak.”

Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi tanya jawab dan di akhiri dengan photo bersama.

Baca Juga  Sekda Muratara Sukses Melantik PNS hasil Seleksi Formasi Umum

Penulis: An75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *