Pelanginusantaranews.com,
JAMBI – seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Sarolangun Pernah menyebutkan Sumber Penyelidikan dari Pihak Kejaksaan Terdiri dari :
(1) Sumber Penyelidikan Terdiri dari:
a. Laporan
b. Hasil Audit BPK RI/BPKP
c. Hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal (termasuk laporan hasil pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan/asisten intelijen/ kepala seksi intelijen;
d. Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Intelijen/Asisten Intelijen/Kepala seksi intelijen;
e. Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum/Asisten Tindak Pidana Umum/kepala seksi Tindak Pidana Umum; dan
f. Pelimpahan Perkara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata usaha Negara/Asisten Perdata dan Tata usaha Negara/Asisten kepala seksi Perdata dan Tata usaha Negara;
(2) Laporan Pengaduan Masyarakat menjadi sumber penyelidikan apabila materi kasus ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana Korupsi.
(3) Laporan hasil temuan Peyelidikan sebagai sumber penyelidikan, laporan secara langsung kepada pejabat teknik Penyelidikan dan berlaku ketentuan mekanisme telaahan Staf.
Sebelumnya kasi Intel Kejari Sarolangun menerangkan Tahapan Penerimaan Laporan/Pengaduan yang mempedomani Peraturan Perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pasal 1 angka 24 dan KUHP) Kata Rikson
Hal ini dikatakan Rikson Lothar Siangan, S.H, Kasi Intel Kejari Sarolangun saat menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Pencegahan Korupsi bersama para Kepala Desa se Kabupaten Sarolangun bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.
Rikson mengatakan mengapa Pemberantasan tindak pidana Korupsi itu penting karena tindak pidana Korupsi menggerogoti fondasi negara, menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat, pemberantasan Tipikor bukan hanya tanggung jawab Aparat penegak hukum, tetapi komitmen seluruh bangsa untuk membangun Indonesia yang lebih transparan, akuntabel dan sejahtera.
Ada tiga pilar Strategis Pemberantasan tindak pidana Korupsi yaitu:
1. Preventif, Pencegahan dan Sosialisasi
2. Detektif, Pengawas dan monitoring
3. Represif, Penindakan dan Penegakan hukum.
Strategi Preventif: Membangun Budaya Integritas, pencegahan adalah langkah pertama dan terpenting, melalui Sosialisasi berkelanjutan, edukasi hukum, dan pemahaman konsekuensi korupsi, kita membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya integritas, program pelatihan etika untuk aparat pemerintah, transparansi anggaran, dan mekanisme pelaporan yang jelas menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi praktik koruptif.
Strategi Detektif: Pengawasan Aktif dan Monitoring Berkelanjutan, pengawasan yang efektif memerlukan sistem monitoring terpadu, audit independen berkala, dan pemanfaatan teknologi untuk deteksi dini, inspektorat internal, pengawasan berjenjang, dan audit forensik membantu mengindentifikasi celah, anomali keuangan, dan praktik mencurigakan sebelum berkembang menjadi Korupsi sitematik, Kolaborasi antara lembaga penegak hukum memperkuat jangkauan dan efektifitas pengawas.
Strategi Represif: Penindakan Tegas dan Penegakan hukum Konsisten, tahap represif melibatkan penyelidikan mendalam, penuntutan yang kuat, dan penjatuhan hukuman yang sesuai. Proses peradilan yang transparan, saksi pelindung, dan asset recovery menjadi instrumen penting. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap pelaku korupsi, tanpa memandang status atau jabatan, menunjukkan komitmen nyata negara dan menciptakan efek jera yang signifikan bagi calon pelaku lainnya.
Alur Penanganan Tindak pidana Korupsi dari Penyidikan hingga Penyelidikan, Teknis Pelaksanaan Peyelidikan berdasarkan,
• Peraturan Jaksa agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Tentang Tata kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
• Instruksi Jaksa agung RI Nomor: INS 002/A/JA/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang pola Penanganan Perkara Tindak pidana Khusus Yang Berkualitas.
• Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: SE-001/A/JA/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang Pengendalian Perkara Tindak Pidana Korupsi.
• Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Khusus yang Berkualitas.
• Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 765/F/Fd/.1/04/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahapan Penyelidikan.
• Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: B- 1450/F/Fd.1/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018 perihal Permintaan Data Informasi kepada PPATK.
Semetara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi Jambi Noly Wijaya, S.H., M.H., Senin 30 Maret 2026 telah diberi Laporan informasi dari Media sebanyak Empat Buah Laporan Memalui Pemberitaan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi LHP tahun 2025, degan Judul :
1. 9 Paket Jasa Konsultasi Tenaga Ahli pada dinas PUPR Provinsi Jambi Diduga Fiktif.
2. Pertanggungjawaban perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Jambi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 257.729.614.
3. Pertanggungjawaban perjalanan Dinas luar negeri pada Sekretariat Daerah Provinsi Jambi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 131.904.000
4. Paket Belanja Modal Jaringan pada Diskominfo Provinsi Jambi Jadi Temuan BPK RI Perwakilan Jambi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Jambi Noly Wijaya, S.H., M.H, saat di konfirmasi Rabu (1/4/2026) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi melalui Media hanya menanyakan meminta Tanda Bukti Laporan biar bisa di Cek oleh Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi.
” Minta tanda bukti laporan nya biar bisa di cek.” Ujar Noly membalas Pesan konfirmasi yang dilayangkan Media, Saat dimintai Tanggapannya atau Statement nya, kasi Penkum Kejati Jambi tidak merespon begitu pula dengan pertanyaan apakah Laporan Publikasi Media tidak bisa ditindaklanjuti oleh Pihak Kejaksaan Noly Wijaya hanya diam setelah membaca Pesan Pertanyaan dari media ini.
Semetara itu seorang Aktivis pengiat Anti Korupsi inisial A saat di minta Tanggapan nya Mengatakan jaksa wajib menindaklanjuti temuan BPK, terutama jika laporan media massa tersebut mengungkap adanya potensi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, Peran Pemberitaan Media adalah pintu masuk informasi awal bagi Penegak hukum untuk memverifikasi, namun tindak Lanjut hukum formal tetap merujuk pada Dokumen hasil pemeriksaan resmi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
” Jadi, Kejaksaan tidak sekedar berdasar pada pemberitaan,tetapi menjadi pemberitaan tersebut sebagai informasi awal untuk menyelidiki temuan Resmi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang tidak diselesaikan” Pungkasnya (*)






