Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Berawal pada bulan februari tahun 2025 TERDAKWA ada menelepon RICAT yang sudah TERDAKWA kenal lebih dulu (SEJAK TAHUN 2018), dimana saat itu TERDAKWA berkata “ BANG ADA RIG NGGAK UNTUK NGEBOR ? “ dijawab RICAT “ ADA BANG “ TERDAKWA katakan “ OK, KALAU GITU AKU JUMPAI ABANG “ dijawab RICAT “ SIAP BANG “ dan pembicaraan selesai, lalu Kesokan harinya TERDAKWA berangkat ke Jambi untuk menemui RICAT, setibanya di Jambi TERDAKWA bertemu yang saat itu sudah ada ADHJI (DPO), lalu TERDAKWA berkata “ JADI GIMANA BANG RIG NYA “ dijawab RICAT “ INI PEMILIK RIG NYA, KAWAN KITA ADHJI “
Dan mulai membahas kegiatan pengeboran minyak mentah yang akan TERDAKWA lakukan, dimana dalam pembicaraan tersebut didapat kesepakatan bahwa TERDAKWA akan bekerja sama dengan cara ADHJI selaku penyedia RIG dan pemodal selama proses kegiatan RIG (PENGEBORAN MEMBUAT SUMUR MINYAK), setelah kegiatan RIG selesai, untuk kegiatan molot dan kelengkapannya, biaya tersebut menjadi tanggung jawab ADHJI (DPO) dan proses pengawasan dilapangan menjadi tanggung Jawab penuh TERDAKWA, dimana dalam pembicaraan tersebut, hasil yang di dapat nantinya akan dibagi dengan persentase sebesar 60 % untuk TERDAKWA dan 40 % untuk Sdr ADHJI.
Selanjutnya Sekira akhir bulan Februari 2025 mulai melakukan kegiatan RIG (pengeboran membuat sumur minyak) dilokasi 51 PT.AAS dengan menggunakan perlengkapan RIG milik ADHJI (DPO), setelah selesai kegiatan pengeboran, lalu mulai melakukan pengesingan dan pemasangan kelengkapan molot, dimana dalam proses itu, TERDAKWA mengajak Saksi HENDRA dan saksi REDI untuk bekerja sebagai tukang molot (operator dalam proses pengambilan minyak dari dasar sumur), setelah semua selesai terpasang, mulai melakukan pengurasan air dari dalam sumur minyak dan mulai bertemu dengan minyak mentah, namun saat itu belum bisa dijual karena terlalu banyak bercampur lumpur, melihat itu, ADHJI (DPO) yang juga ada dilokasi menyampaikan kepada TERDAKWA agar jika nanti minyak sudah dapat diproduksi, minyak mentah tersebut diantar kelokasi pok-pokan miliknya yang berada di RT. 29 Batang Hari, dimana ia yang akan membeli minyak tersebut seharga Rp. 170.000 (Seratus tujuh puluh ribu rupiah) per galon nya dan saaat itu TERDAKWA pun menyetujuinya.
Selanjutnya Pada tanggal 04 Mei 2025 air sudah selesai terkuras dan mulai mendapatkan minyak mentah yang tidak lagi tercampur dengan lumpur, dimana saat itu Sdr ASEP yang berada dilokasi ada menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang nantinya untuk membeli minyak mentah dan pada sore harinya ADHJI (DPO) datang kelokasi menyampaikan kembali kepada TERDAKWA bahwa ia yang akan mengambil minyak mentah tersebut, lalu ditanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib ADHJI (DPO) ada menghubungi TERDAKWA bahwa ia akan datang kelokasi membawa kambing untuk melakukan syukuran/selamatan dilokasi sumur, namun saat itu TERDAKWA tidak ada hadir.
Selanjutnya Pada tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul 03.30 Wib TERDAKWA ada mendapat telepon dari ASEP bahwa lokasi sumur minyak kami mengalami ledakan dimana saksi HENDRA dan saksi REDI mengalami luka bakar dan saat itu TERDAKWA langsung merapat kelokasi, saat tiba dilokasi api dari ledakan tersebut masih menyala dan pondok tempat motor (TENAGA PENGGERAK) berada telah habis terbakar (TERMASUK SEPEDA MOTOR YANG ADA) dan Saksi HENDRA dan saksi REDI tidak lagi dilokasi.
Lalu TERDAKWA bersama para pekerja molot di sumur yang lainnya melakukan pemadaman hingga akhirnya api berhasil padam, selanjutnya TERDAKWA keluar untuk mencari saksi HENDRA dan saksi REDI untuk dibawa ke rumah sakit di Kota Baru, selama proses penangan Saksi HENDRA dan Saksi REDI dirumah sakit TERDAKWA tinggal di jambi sekaligus bersembunyi dari pencarian pihak Kepolisian dan tidak ada pulang kerumah, dimana selama dalam proses persembunyian tersebut, beberapa kali keluarga ada menghubungi dan menyarankan TERDAKWA untuk menyerahkan diri, setelah saksi HENDRA dan saksi REDI keluar dari rumah sakit, TERDAKWA yang didampingi istri dan keluarga menyerahkan diri ke Polres Sarolangun pada tanggal 05 Juni 2025.
Bahwa berdasarkan Peta Hasil Telaah Titik Kordinat Lokasi Dugaan Tindak Pidana Bidang Kehutanan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, di Kabupaten Sarolangun Jambi.
Keterangan dari ahli Penataan Kawasan Hutan Denil Irwadi, SST lokasi penambangan sumur minyak illegal tersebut (S 02°08’12.7” E 103.°13’20.4” dan S 02°08’12.8” E 103.°13’20.5”) berada didalam kawasan hutan yang merupakan areal konsesi PT. Agronusa Alam Sejahtera
Bahwa Terdakwa JUPRI tidak memiliki legalitas yang diperlukan untuk melakukan kegiatan eksploitasi yang diantaranya berupa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama (dalam konteks pengusahaan hulu migas) atau perjanjian memproduksi minyak bumi dengan kontraktor berdasarkan persetujuan yang diberikan Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) a UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan pengrusakan hutan yang telah diubah dengan pasal 37 angka 5 ke-1 (b) UU RI No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1
Berdasarkan Rilis yang dikutip dari Putusan Sidang PN Sarolangun Menyatakan Terdakwa Jupri Bin Yunus (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor bekas terbakar;
1 (satu) buah gulung tali tambang;
1 (satu) buah batang besi canting;
4 (empat) buah galon dalam keadaan kosong;
1 (satu) buah batang pipa paralon bekas terbakar;
1 (satu) buah pipa spiral bekas terbakar






