Bagi ASN Tidak masuk kerja Terus menerus tanpa alasan Jadi Temuan BPK

Berita, Daerah1508 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi pada tahun 2025 atas dokumen pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN serta daftar kehadiran pegawai menunjukkan terdapat sepuluh ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama lebih dari 10 hari kerja, namun masih menerima pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 226.339.100.

Berdasarkan ketentuan disiplin pegawai, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja seharusnya dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 226.339.100. (*)

Baca Juga  Kepala KPHP Limau Unit Vll Hulu Akan Turunkan Tim Kroscek Lapangan Terkait Laporan Terbuka Warga Raden Anom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *