Kelebihan Pembayaran Milyaran Rupiah di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun diduga belum dikembalikan Sepenuhnya

Berita, Daerah40 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
Sarolangun – Kelebihan Pembayaran Milyaran rupiah pada Paket Pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun diduga belum dikembalikan Sepenuhnya, dari Hasil Pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi tahun 2024 terhadap pekerjaan Jalan pada Dinas PUPR menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket pekerjaan sebesar Rp 3.271.256.770,13.

Atas kekurangan volume telah ditindaklanjuti sebesar Rp 235.705.049,11 dengan penyetoran ke RKUD Kabupaten Sarolangun, sehingga kekurangan volume belum ditindaklanjuti sebesar Rp 3.035.551.721,02.

Kekurangan volume sebesar Rp 3.035.551.721,02, akan berdampak pada umur jalan, dikarenakan hal tersebut berpotensi menimbulkan penurunan struktur jalan yang terjadi pada area tertentu yang diikuti dengan retakan pada permukaan jalan aspal atau menimbulkan pecah pada beberapa bagian kecil perkerasan beton
yang diiringi dengan terlepasnya pecahan beton dari struktur jalan sehingga dapat mengganggu kelancaran akses antar wilayah di Kabupaten Sarolangun.

Baca juga: https://pelanginusantaranews.com/dua-paket-pekerjaan-dinas-pu-pr-jadi-temuan-bpk-ri-perwakilan-jambididuga-belum-dikembalikan-oleh-pihak-rekanan/

Kekurangan Volume dan Kelebihan Pembayaran Pada Paket kegiatan Dinas PU-PR Kabupaten Sarolangun antara lain Paket Pekerjaan yang dikerjakan oleh :

  1. CV Sinar Abadi sebesar Rp 157.143.124,30;
  2. CV Raksa Deksatek sebesar Rp 30.964.315,28;
  3. CV Bukit Abadi Sejahtera sebesar Rp 4.999.195,91;
  4. CV David Dewantara Putra sebesar Rp 37.731.896,89;
  5. CV Mutiara Berlian sebesar Rp 317.999.290,31;
  6. PT NKG sebesar Rp 4.581.671,28;
  7. CV Muratara Perkasa Jaya sebesar Rp 138.213.007,93;
  8. PT Konstruksi Pribumi Manggala sebesar Rp 143.711.716,11;
  9. PT Nolan Jaya Konstruksi sebesar Rp 1.165.850.567,91;
  10. CV Keisha sebesar Rp 1.034.356.935,10.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Arif Hamdani ST, belum dapat dimintai keterangan terkait Kelebihan Pembayaran tersebut telah dilunasi apa belum, jika melihat ke belakang pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Sarolangun bersamaan Bupati Sarolangun melaksanakan Serahkan terima Pengembalian kerugian negara Kegiatan dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun sekira Pukul 10.45 Wib.

Serah terima Pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jambi pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Batang Paku Desa Suka Damai Kecamatan Limun pada Dinas PU-PR Sarolangun Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.799.000.000. yang dikembalikan pada tahun 2025 yang artinya toleransi terhadap pengembalian Kerugian negara melebihi dari 60 hari setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi merekomendasi pengembalian atas kelebihan Pembayaran tersebut, Kejaksaan Negeri Sarolangun belum dapat di konfirmasi apa sebab pengembalian kerugian keuangan negara hingga bertahun-tahun baru terlaksana pada tanggal 26 Maret 2025 (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *