Pelanginusantaranews.com, Sarolangun – Dua Paket Pekerjaan Pyoyek Dinas PU-PR Kabupaten Sarolangun yang menjadi Temuan BPK RI Perwakilan Jambi diduga Belum dikembalikan terhadap Kelebihan Pembayaran, oleh pihak Rekanan yang Mengerjakan Proyek Tersebut.
Pasalnya Menurut Hendriman Kepala inspektorat Kabupaten Sarolangun saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada tanggal 14 Februari 2025 terkait beberapa temuan hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi, Hendriman mengatakan itu masih dalam proses untuk di tindaklanjuti.
“Jadi semua yang temuan 2024 itu oleh inspektorat sudah di tindaklanjuti mengirimkan ke OPD-OPD.”
“Sejauh ini belum ada yang melaporkan, itu tetap masih dalam proses.” Kata Hendriman
Kegiatan yang menjadi Temuan BPK RI Perwakilan Jambi tersebut adalah Pengaspalan jalan yang dikerjakan oleh CV. ZHAFRAN RIZQI Sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerjasama nomor 05/KONT/BM-RKJ/DPU-PR/Fis/2023 tanggal 20 juli 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.638.440.000.
Dari hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi hasil pengujian dukomen kontrak dan pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Jambi bersama dengan staf inspektorat, PPK, dan PPTK serta penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 20 Februari 2024 menunjukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi tehnis pada item pekerjaan Lapis pondasi Agregat Kelas A sebesar Dua puluh sembilan juta lebih.
Dan yang Menjadi Temuan ke Dua pada Pekerjaan Pengaspalan Jalan lingkungan dari simpang 4 sei. Baung s/d Desa tinting s/d Desa Ujung Tanjung kecamatan Sarolangun dikerjakan oleh CV. ZR dengan perjanjian kontrak nomor 12/KONT/BM-RKJ DPU-PR/Fis/2023 tanggal 21 Agustus 2023 degan nilai kontrak sebesar Rp 3.547.328.116,80.
Hasil pengujian dukomen kontrak dan pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Jambi bersama staf inspektorat,PPK, dan PPTK, serta penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 20 Februari 2024 menunjukan pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar sembilan puluh juta lebih.
Temuan tersebut dari kekurangan volume pada item pekerjaan Lapis pondasi Agregat Kelas A sebesar 14 juta lebih, dan Ketidaksesuaian dengan spesifikasi tehnis pada item pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) sebesar Rp 80 juta lebih.
Semetara itu Kepala dinas PU-PR Arif Hamdani ST, dari tanggal 14 Februari hingga Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sudah hampir 10 kali ditemui di Kantor nya belum berhasil dijumpai untuk dimintai keterangannya.
Hingga Berita ini ditayangkan media ini masih menunggu keterangan dari dinas PU-PR Kabupaten Sarolangun soal temuan BPK RI Perwakilan Jambi tersebut apakah sudah dikembalikan apa belum oleh CV. ZHAFRAN RIZQI yang beralamat di Jalan Kayu Putih Perum Kebun Mas l Mayang Mangurai RT 036/-Kel Mayang Mangurai Kecamatan Alam Berajo Kota Jambi.
Penulis: An75