Perkumpulan (WIB) Tanggapi Statement Wakil ketua Panitia Khusus DPRD Sarolangun

Pelanginusantaranews.com, Sarolangun – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Sarolangun Menanggapi Statement Wakil ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sarolangun yang meminta kaji ulang soal Amdal Stock pile batu bara, itu ide yang cukup bagus demi untuk kepentingan masyarakat. Kata Andra ketua P (WIB) Sarolangun

“Itu ide yang bagus agar masyarakat Jagan dirugikan akibat dampak debu dan kebisingan di lokasi Stock pile batu bara yang terlalu dekat dengan pemukiman warga.”

“Namun Sangat diharapkan agar Komisi dua DPRD Kabupaten Sarolangun sesuai dengan Bidang nya harus lebih fokus dengan persoalan Laporan Masyarakat terkait dua Peraturan Daerah (PERDA) yang telah di injak-injak oleh Pengusaha yang datang dari luar daerah yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di Kabupaten Sarolangun.”

“Perda itukan produk hukum nya DPRD mengapa Lamban penanganan nya jika ada yang melanggar.”

Disini perlu kami jelaskan Bahwa kami dari Perkumpulan WIB Kabupaten Sarolangun pada tanggal 11 Maret 2025 telah melaporkan secara resmi yang kami Alamatkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun soal Pelanggaran UU Perkebunan, Perpajakan, PPLH dan Tataruang, oleh Sebuah perusahaan Perkebunan yang berada di Desa Bukit Peranginan kecamatan Mandiangin.

Kami sudah konfirmasi ke setiap instansi pemerintah kabupaten Sarolangun terkait Tataruang, terkait izin usaha perkebunan, terkait UPL UKL atau Amdal semua tidak ada dimiliki oleh pengusaha perkebunan tersebut.

Dan yang kami kritisi disini terkait Dua Perda Kabupaten Sarolangun yang telah di injak-injak oleh Pengusaha adalah Perda nomor: 1 tahun Tahun 2024 Tentang Rencana Tataruang Wilayah kabupaten Sarolangun Tahun 2024 – 2044. Dan Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu lintas atau (Andalalin)

Bahwa belum lama ini kami telah konfirmasi kepada Kabid Darat Perhubungan Amin, yang mengatakan jika Perda tersebut masih berlaku, amin mengakui jika persoalan lalin dia sebagai PPNS yang telah bersertifikat resmi itu bagian dia.

“Jadi disini kami harapkan agar komisi ll DPRD Kabupaten Sarolangun bisa duduk bersama instansi instansi terkait, untuk sama sama Menegakkan aturan yang telah dibuat, pelanggaran UU harus lebih di utamakan dan ditegakkan itu harapan kami dari WIB, disini ada tindak pidanan yang telah dilakukan oleh pihak pengusaha.”

Kami ingin agar laporan kami di proses segera dan komisi ll DPRD Kabupaten Sarolangun Merekomendasikan Laporan tesebut ke penegak hukum yaitu ke Mabes Polri.” Pungkas Andra

Penulis: if,s

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *