Polres Sarolangun Sukses Selenggarakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba, Pemusnahan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Polres Sarolangun Selasa(5/5/2026) Sukses Menyenggarakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba, Pemusnahan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun yang di wakili Kasubsi Pratut Regina Olga manik S H, M.H, dan Kasubsi Tut Habibi Rahman, S.H, Kepala Pengadilan negeri Sarolangun, Dandim 0420 Sarko diwakili Pabung Dedi Afrizal, Kakan Kesbangpol Hudri, Kadinkes diwakili Sekdin, Kasat Narkoba AKP Fatkur Rohman, SH,MH, beserta anggota.

Dalam Sambutannya Kapolres Sarolangun AKBP Wendy Oktariansyah mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Kapolres Sarolangun Lepas Dengan Penghormatan Terakhir pada Alm Briptu Rifki Febrian

Alhamdulillah Polres Sarolangun bersama Tim Rajawali sat Narkoba berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 2.093,68 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 126,16 gram 348 butir.”

Kapolres Sarolangun mengajak semua pihak untuk memerangi narkoba, ”Alhamdulillah dalam pengungkapan Narkoba dibantu oleh aparat pemerintah Desa dalam memerangi narkoba ini, Alhamdulillah Tim Rajawali Polres Sarolangun berhasil.” Ujar Kapolres

Dalam kasus penangkapan 2 kg lebih Sabu sabu dan 348 butir pil ekstasi tersebut Tim Rajawali sat Narkoba mengamankan tiga orang tersangka, yantu: SB, DS, dan YS, yang berasal dari wilayah Kecamatan Singkut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya Sabu seberat 2.093,68 gram
Pil ekstasi seberat 126,16 gram (348 butir dan pecahan) Beberapa plastik klip berisi kristal putih, Dua unit handphone
Satu unit mobil Daihatsu Sigra,Satu paket kardus yang diduga digunakan untuk penyimpanan narkotika.

Baca Juga  Kedatangan Bupati Sarolangun dirumah Dinas disambut dengan Tarian Pengalungan Bunga dan Doa

Barang Bukti Sabu-sabu dan Ratusan Pil ekstasi tersebut Dimusnahkan dibakar dalam Incinerator Sebuah alat Pemusnahan yang di bawak oleh BNN dari Jambi.

Setelah Pemusnahan Barang bukti Narkoba dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti yang di saksikan semua yang hadir pada kegiatan tersebut.

Kasat Narkoba AKP Fatkur Rohman, SH, MH, saat di konfirmasi terkait berapa ancaman hukuman bagi para tersangka Fatkur Rohman mengatakan, ” Para tersangka dengan ancaman pidana Mati, seumur hidup atau 20 Tahun penjara.” Pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *