10 Angkutan Batubara Ditindak Polres Sarolangun

SAROLANGUN – Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun kembali mengambil tindakan tegas terhadap para pengemudi truk angkutan Batubara yang nekat melintas di luar jam operasional.

Informasi tersebut diperoleh media ini melalui Kasat Lantas AKP Rio Rienaldy Siregar, Minggu malam, 08 Desember 2024. Dikatakannya, 10 unit yang berhasil diamankan tersebut hendak melakukan pengangkutan batubara ke Provinsi Bengkulu. Namun, berhasil di amankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Pelawan.

“Kendaraan yang diamankan berasal dari Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) BSE Bengkulu,” ujarnya, saat dihubungi  via WhatsApp (WA).

Ditambahkannya, tindakan tegas tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat jam operasional angkutan Batubara telah disepakati melintas pada pukul 20:00 sampai dengan 05:00 wib.

“Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sarolangun tertanggal 27 Mei 2024 dan kesepakatan bersama dengan masyarakat Sarolangun,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP Rio Siregar juga mewarning para para pemilik angkutan untuk senantiasa menaati aturan yang telah di sepakati Pemerintah.

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan, jangan sampai mereka beranggapan bahwa jalan ini jalan Perusahaan. Jalan ini punya negara dan masyarakat umum, jadi mereka harus patuh dan ikuti aturan yang berlaku,” tandasnya. (pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *