9 Orang Telah ditetapkan Tersangka atas Pengeroyokan Rimis di Desa Datuk Nan Duo Batang Asai


Pelanginusantaranews.com,
Sarolangun – Polres Sarolangun Rabu (12/3/2025) menggelar Fress rilis terkait Pengeroyokan Rimis (alm) kejadian di Dusun Bawah Buluh Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai.

Dalam Pembukaan Fress rilis Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.ik, M.Si. Mengatakan, ” Saat ini sudah penetapan tersangka siang ini ada 9 orang, masih ada kemungkinan, mungkin bertambah dengan peran yang masing-masing yang jelas siang ini Satreskrim berhasil menetapkan 9 orang tersangka.

Dan kami juga sampaikan terima kasih kepada pemerintahan desa datuk nan duo yang secara sadar yang suka rela membawa dan menyerahkan para pelaku langsung kepada kami.

“kami sangat mengapresiasi hal tersebut dari polres kami harapkan ini merupakan kerja sama yang baik dan ditularkan kepada desa-desa yang lain, di setiap ada kejadian yang mengganggu kantibmas dapat bekerjasama dengan baik dengan Polres ataupun polsek setempat.”

Kronologis Kejadian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP June Heler Sianipar, Mengatakan Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 05.00 wib saat itu Pelapor sedang berada dirumahnya dan mendapatkan telpon dari saudara PAYUZAR yang mana memberitahukan.

“MAMAK, MAMAK REMIS (RIMIS Bin RAMSI / adik kandung Pelapor) SUDAH MENINGGAL” saat itu Pelapor bertanya

“NGAPO BISO NINGGAL?” dijawab PAYUZAR “KINI MAMAK BALEK LAH DULU”.

Selanjutnya Pelapor bersama istri pulang ke Desanya yang berada di Desa Sungai Bemban Kec. Batang Asai.

Sesampai disana sekira pukul 13.00 wib Pelapor tiba di desa, saat itu Pelapor menunggu dirumah keluarga dan tidak beberapa lama datang PAYUZAR dan menunjukan kepada Pelapor beberapa video adik kandung Pelapor tersebut dikeroyok oleh warga saat itu PAYUZAR berkata.

“IKO MASALAHNYO MAK, MAMAK RIMIS DIKEROYOK SAMPE MATI DEK ORANG BAWAH BULUH (dusun Bawah Buluh Desa Datuk Nan Duo Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun)

dan Pelapor berkata “WAY, AKU DAK SENANG CAK IKO AKU NAK NGELAPOR’” selanjutnya Pelapor dengan beberapa orang keluarga Pelapor pergi Ke Polsek Batang Asai untuk melaporkan kejadian yang menimpa adik kandung Pelapor tersebut degan Laporan Polisi Nomor : LP/B-01/ III / 2025 /Jambi / Res Sarolangun/Sek Batang Asai, Tanggal 03 Maret 2025: Pelapor atas nama EPENDI kakak kandung korban.

9 orang yang telah di tetapkan Tersangka oleh Polres Sarolangun antara lain 1. A.S, 2. A.M, 3. H.A. 4. LA. 5. J.U. 6. K.A. 7. L.A.
8. M.A. 9. Z.h.

Motif Penyebab terjadinya Tindak Pidana Masyarakat Dusun bawah buluh merasa marah dikarenakan korban alm RIMIS tersebut sudah berulang kali diduga melakukan Pencurian di Dusun Bawah Buluh Desa Datuk Nan Duo.

Pada tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib tersebut RIMIS tertangkap dan diduga akan melakukan Pencurian di rumah MARII, Selanjutnya RIMIS dihakimi massa/warga Dusun Bawah buluh yang mengakibatkan RIMIS akhirnya meninggal dunia pada saat mendapat perawatan di Puskesmas Pekan Gedang Kecamatan Batang Asai.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (3) huruf e KUHPidana, degan Ancaman 12 tahun Penjara.

Penulis: An75

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *