Limbah Pengeboran PT SRMD Cemari kebun Warga, Jepi Menuntut Tanggung jawab Hukum

Pelanginusantaranews.com,
MURATARA – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengeboran PT SRMD di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, kian menguat. Limbah cair yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) disebut mengalir tanpa pengamanan memadai, mencemari lingkungan sekitar dan merusak kebun kelapa sawit milik warga.

Jepi, warga Desa Belani, menuturkan bahwa potensi pencemaran sudah disampaikan sebelum aktivitas pengeboran dimulai. Ia mengklaim telah meminta pihak perusahaan membangun tanggul penahan limbah sesuai standar keselamatan lingkungan. Namun, permintaan tersebut diabaikan.

“Kalau sejak awal tanggul dibuat sesuai standar, limbah tidak akan mengalir ke kebun warga,” kata Jepi.

Akibat kelalaian tersebut, limbah cair dari sumur WB20 diduga meluber dan masuk ke lahan produktif masyarakat. Warga menilai, ini bukan insiden tunggal. Dugaan kejadian serupa disebut pernah terjadi di sumur WB09, namun tak pernah ditangani secara transparan.

Baca Juga  Nominasi Terbaik API Awards ke 9 dari Kabupaten Sarolangun PBBR terpilih Namun Terancam tidak Tampil

Sorotan keras juga diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muratara. Meski memiliki kewenangan pengawasan, penghentian sementara, hingga rekomendasi sanksi administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021, DLH dinilai gagal mencegah dan merespons cepat dugaan pencemaran.

Tak menunggu langkah pemerintah, warga mengambil inisiatif melakukan uji laboratorium air dan tanah secara mandiri. Dugaan pencemaran tersebut juga telah dilaporkan secara resmi ke Polres Musi Rawas Utara dan kini masuk tahap penyelidikan dengan Nomor: SP.Lidik/335/X/2025/Reskrim.

Sebagai tindak lanjut, pada Rabu, 7 Januari 2026, dilakukan pengambilan ulang sampel air limbah di lokasi pengeboran. Proses tersebut melibatkan PT SRMD, DLH Muratara, Laboratorium Lubuklinggau, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muratara, serta Polsek Rawas Ilir. Namun, hingga kini aktivitas perusahaan disebut belum sepenuhnya dihentikan.

Warga mempertanyakan dasar hukum permintaan perusahaan agar kegiatan tetap berjalan selama proses uji laboratorium berlangsung. Padahal, prinsip kehati-hatian dan pencegahan dini merupakan mandat utama dalam pengelolaan lingkungan hidup, terlebih jika terdapat indikasi limbah B3.

Baca Juga  DPRD Murata Sukses menggelar Rapat Paripurna Rekomendasi Laporan LKPJ Bupati Muratara tahun 2024

Di sisi lain, isu yang lebih serius mencuat terkait legalitas izin lingkungan PT SRMD. Warga menduga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan cacat prosedur karena masyarakat terdampak tidak pernah dilibatkan. Jika dugaan ini terbukti, maka izin lingkungan tersebut berpotensi batal demi hukum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 29 ayat (1).

Jepi menegaskan bahwa perjuangan warga bukanlah upaya menghambat investasi, melainkan menuntut tanggung jawab hukum dan perlindungan atas hak konstitusional masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melindungi pejuang lingkungan dari kriminalisasi.

Sementara itu, Rendi selaku Humas PT SRMD menyatakan bahwa pengambilan sampel merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan pencemaran. Namun, pihak perusahaan tetap menghendaki agar aktivitas pengeboran berjalan hingga hasil laboratorium keluar, sebuah sikap yang memicu penolakan warga.

Baca Juga  Perkenalkan Produk Unggulan ke Pasar Nasional UMKM Muratara Tampil di AOE 2025.

Dari sisi penegakan hukum, Tim Pidsus Polres Muratara menyampaikan agar seluruh pihak menahan diri dan menunggu hasil uji laboratorium. Febry dari Tim Pidsus menegaskan bahwa PT SRMD diminta tidak memindahkan peralatan di lokasi selama proses penyelidikan berlangsung. Adapun kelanjutan aktivitas lainnya, menurutnya, akan bergantung pada kesepakatan para pihak.

Kasus ini kini menjadi indikator penting sejauh mana negara hadir melindungi lingkungan dan warga dari dampak aktivitas industri ekstraktif. Publik menunggu, apakah dugaan pencemaran ini akan berujung pada penegakan hukum yang tegas atau kembali menjadi catatan gelap dalam pengelolaan lingkungan hidup di Muratara

Penulis: Endang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *