Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Polres Sarolangun Rabu 12 Maret 2025 menggelar Konferensi pers terkait Pengeroyokan Rimis (alm) kejadian di Dusun Bawah Buluh Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai.
Dalam Pembukaan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.ik, M.Si. Mengatakan, ” Saat ini sudah penetapan tersangka siang ini ada 9 orang, masih ada kemungkinan, mungkin bertambah dengan peran yang masing-masing yang jelas siang ini Satreskrim berhasil menetapkan 9 orang tersangka.
Dan kami juga sampaikan terima kasih kepada pemerintahan desa datuk nan duo yang secara sadar yang suka rela membawa dan menyerahkan para pelaku langsung kepada kami.
“kami sangat mengapresiasi hal tersebut dari polres kami harapkan ini merupakan kerja sama yang baik dan ditularkan kepada desa-desa yang lain, di setiap ada kejadian yang mengganggu kantibmas dapat bekerjasama dengan baik dengan Polres ataupun polsek setempat.” kata Kapolres Sarolangun
Sembilan orang yang telah di tetapkan Tersangka oleh Polres Sarolangun tersebut adalah:
1. A.S,
2. A.M,
3. H.A.
4. LA.
5. J.U.
6. K.A.
7. L.A.
8. M.A.
9. Z.h.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (3) huruf e KUHPidana, degan Ancaman 12 tahun Penjara.
Semetara pada akhir tahun 2025 pada Selasa tanggal 30 Desember 2025 Polres Sarolangun menggelar Pres Rilis Akhir tahun dan Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan yang menyebabkan meninggal, TKP Bantang Asai Korban Rimis. Kasus kematian Rimis di nyatakan sebagai kasus yang menonjol ke Dua. Setelah Kasus Tidak Pidana Pembunuhan TKP Desa Talang Serdang Kecamatan Mandiangin, korban atas nama Rizky Yudhistian, Pelaku Trigama.
Semetara dari informasi yang berhasil di Dapat media ini Perkara Nomor: 143/Pid.B/2025/PN Srl, Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1360/L.5.16/Eku.2/07/2025. Degan amar putusan dari pengadilan negeri Sarolangun sebagai berikut:
Mengadili
- Menyatakan Terdakwa I Iqrok Bin Munir, Terdakwa II Maman Warsito Alias Sito Bin Rudi Hartono, Terdakwa III Hizmul Amin Bin Masrul, Terdakwa IV Amiril Bin Yasir (Alm), dan Terdakwa V Zalika Bin Sudirman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan menyebabkan orang mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Belum di ketahui atas pertimbangan apa sehingga hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa hanya 1 tahun 3 bulan (*)






