Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun di bawah kepemimpinan Bupati H. Hurmin dan Wakil Bupati Gerry Trisatwika mendapatkan kucuran dana Bantuan Presiden (Banpres) Prabowo Subianto sebesar Rp10 miliar untuk penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dana tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 9 September 2026 lalu, ketika Kabupaten Sarolangun masih berada dalam status tanggap darurat Karhutla. Anggaran itu kemudian dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan penanganan bencana tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Hj. Maria Susanti, SE, mengatakan bahwa pencairan anggaran dilakukan berdasarkan ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Menurutnya, dari sejumlah OPD yang berkaitan dengan penanganan Karhutla, dua OPD telah mengajukan pencairan anggaran, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sarolangun dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Sarolangun.
“Kalau tidak salah, tanggap darurat kita itu berlaku satu bulan. Sesuai regulasi, ketika kita tanggap darurat, uang tersebut masuk dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada di BPKAD. OPD teknis mengajukan persetujuan kepala daerah, kemudian mengajukan pencairannya melalui BPKAD. Tentu saja kami memverifikasinya bersama Inspektorat,” kata Maria Susanti saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, BPBD Sarolangun mengajukan pencairan sekitar Rp2,7 miliar, sedangkan Dinas Damkar Sarolangun mengajukan sekitar Rp2,4 miliar. Dengan demikian, total pengajuan pencairan kedua OPD tersebut mencapai sekitar Rp5,2 miliar.
Anggaran itu digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional penanganan Karhutla, di antaranya insentif petugas lapangan, uang lembur, bahan bakar minyak (BBM), konsumsi, serta pengadaan peralatan yang dibutuhkan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Yang diperbolehkan sesuai surat edaran dan petunjuk teknis, antara lain pemberian insentif kawan-kawan di lapangan, uang lembur, BBM, makan dan minum, serta peralatan Karhutla. Koordinator penanganan Karhutla adalah BPBD, sehingga OPD lain yang berkaitan, seperti Damkar dan Dinas Kesehatan, juga dapat terlibat sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sisa Anggaran Sekitar Rp4,8 Miliar
Maria Susanti menyebutkan, setelah pencairan kepada BPBD dan Dinas Damkar, masih terdapat sisa anggaran Banpres sekitar Rp4,8 miliar di RKUD Kabupaten Sarolangun.
Namun, penggunaan anggaran tersebut selanjutnya akan menyesuaikan dengan berakhirnya status tanggap darurat dan mekanisme penganggaran yang berlaku. Pemerintah daerah akan melakukan pergeseran anggaran setelah perubahan untuk mendukung program dan kegiatan OPD terkait penanganan serta pencegahan Karhutla.
“Sekarang sisa anggaran Banpres itu sekitar Rp4,8 miliar yang masih ada di RKUD kita. Ketika status tanggap darurat sudah berakhir, sisa dana tersebut akan kita jadikan program dan kegiatan pada OPD-OPD yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari BPBD dan Dinas Damkar atas penggunaan anggaran selama masa tanggap darurat.
Batas waktu yang disebutkan untuk penyampaian pertanggungjawaban tersebut adalah 24 Oktober 2026. Apabila terdapat anggaran yang tidak terserap, OPD terkait wajib menyetorkan kembali sisa dana ke kas daerah sebelum dilakukan penyesuaian mekanisme penganggaran berikutnya.
“Misalnya, dari pengajuan Rp2,7 miliar ternyata yang digunakan hanya Rp1 miliar, berarti masih ada sisa Rp1,7 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah. Setelah itu, kita lakukan pergeseran setelah perubahan,” tegas Maria.
Penggunaan Anggaran Harus Sesuai Petunjuk Teknis
Lebih lanjut, Maria menegaskan bahwa dana Banpres untuk penanganan Karhutla tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk melalui skema kegiatan pada OPD setelah status tanggap darurat berakhir.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan anggaran dapat melalui dua skema, yakni Belanja Tidak Terduga (BTT) ketika memenuhi ketentuan penanganan keadaan darurat atau melalui program dan kegiatan OPD sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
OPD lain yang berkaitan, termasuk Dinas Kesehatan, juga berpeluang mengajukan kegiatan penanganan dan pencegahan Karhutla melalui mekanisme anggaran berikutnya, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kepada kawan-kawan yang telah mengajukan pencairan agar menggunakan anggaran sesuai regulasi dan tidak melenceng dari petunjuk teknis. Penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Dengan adanya dukungan dana Banpres sebesar Rp10 miliar tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan dan pencegahan Karhutla, sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)






