BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada Empat SKPD di Sarolangun

Berita, Daerah81 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas pada empat organisasi perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang dibayarkan melebihi batas maksimal sesuai Standar Harga Satuan (SHS).

Total kelebihan pembayaran pada empat SKPD mencapai Rp206.791.852.
Berdasarkan data pemeriksaan, Sekretariat Daerah menjadi instansi dengan nilai kelebihan pembayaran tertinggi, yakni Rp151.857.532.

Kelebihan pembayaran tersebut berasal dari tiga kendaraan dinas pejabat.
Kendaraan dinas BH 1235 S yang digunakan Bupati mencatat total biaya pemeliharaan sebesar Rp66.462.746, sedangkan batas maksimal sesuai SHS hanya Rp45.670.000, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp20.792.746.

Baca Juga  Tujuh Orang Mahasiswa UNJA Kunjungi PWI Jambi

Sementara itu, kendaraan dinas BH 2 S yang digunakan Wakil Bupati mencatat biaya pemeliharaan sebesar Rp122.380.500 atau melebihi batas maksimal sebesar Rp76.710.500.

Kendaraan dinas BH 1039 S yang juga digunakan Wakil Bupati mencatat total biaya pemeliharaan sebesar Rp100.024.286, dengan kelebihan pembayaran mencapai Rp54.354.286.

Selain Sekretariat Daerah, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD sebesar Rp21.492.779, DPMPTSP sebesar Rp13.130.500, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp20.311.041.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena pembayaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas seharusnya mengacu pada ketentuan Standar Harga Satuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

BPK sebelumnya juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan belanja daerah di Kabupaten Sarolangun (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *