Bupati Sarolangun H Hurmin Buka Sosialisasi Peraturan Pencegahan Korupsi

Berita, Daerah1333 Dilihat

 

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin kamis (6/11/2025) membuka Sosialisasi Peraturan Pencegahan Korupsi Dengan Tema “ SATUKAN AKSI, BASMI KORUPSI”

Sosialisasi di selenggarakan di Ruang pola Kantor Bupati Sarolangun dihadiri Waka l DPRD Kabupaten Sarolangun Cek Marleni SE, PJ Sekda ir Dedy Hendry, inspektur inspektorat kabupaten Sarolangun Hendriman, Para Asisten dan Seluruh OPD Pemkab Sarolangun, serta Para kepala Desa Sekabupaten Sarolangun.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua orang Narasumber yaitu dari Kejaksaan Negeri Sarolangun Kasi Intel Rikson Lothar Siangian, SH. Dan dari Polres Sarolangun Kanti Tipidkor

Dalam Sambutannya Bupati Sarolangun H Hurmin mengatakan Pencegahan Korupsi harus dibarengi dengan kesadaran, kegiatan sosialisasi merupakan Langkah penting dan strategis dalam membangun komitmen bersama dalam pencegahan tindak pidana Korupsi.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun dan Perkompimda Tinjau POS PAM Idil Fitri Tahun 2025

Hurmin mengatakan Pencegahan Korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum tapi tanggung jawab moral semua penyelenggara Pemerintah.

Sebagai Kepala Daerah H Hurmin berkomitmen penuh untuk mewujudkan Pemerintahan yang beralih dan bebas dari Korupsi.

Di tempat yang sama Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siangian SH menguraikan soal Pencegahan dan penanganan Tindak pidana Korupsi.

Rikson mengatakan mengapa Pemberantasan tindak pidana Korupsi itu penting karena tindak pidana Korupsi menggerogoti fondasi negara, menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat, pemberantasan Tipikor bukan hanya tanggung jawab Aparat penegak hukum, tetapi komitmen seluruh bangsa untuk membangun Indonesia yang lebih transparan, akuntabel dan sejahtera. Ada tiga pilar Strategis Pemberantasan tindak pidana Korupsi yaitu:

  1. Preventif, Pencegahan dan Sosialisasi
  2. Detektif, Pengawas dan monitoring
  3. Represif, Penindakan dan Penegakan hukum.
Baca Juga  DPRD Muratara Sukses mengelar sidang Paripurna HUT Muratara yang ke-12

Strategi Preventif: Membangun Budaya Integritas, pencegahan adalah langkah pertama dan terpenting, melalui Sosialisasi berkelanjutan, edukasi hukum, dan pemahaman konsekuensi korupsi, kita membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya integritas, program pelatihan etika untuk aparat pemerintah, transparansi anggaran, dan mekanisme pelaporan yang jelas menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi praktik koruptif.

Strategi Detektif: Pengawasan Aktif dan Monitoring Berkelanjutan, pengawasan yang efektif memerlukan sistem monitoring terpadu, audit independen berkala, dan pemanfaatan teknologi untuk deteksi dini, inspektorat internal, pengawasan berjenjang, dan audit forensik membantu mengindentifikasi celah, anomali keuangan, dan praktik mencurigakan sebelum berkembang menjadi Korupsi sitematik, Kolaborasi antara lembaga penegak hukum memperkuat jangkauan dan efektifitas pengawas.

Baca Juga  PWI Sarolangun Gelar Aksi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Sumatera

Strategi Represif: Penindakan Tegas dan Penegakan hukum Konsisten, tahap represif melibatkan penyelidikan mendalam, penuntutan yang kuat, dan penjatuhan hukuman yang sesuai. Proses peradilan yang transparan, saksi pelindung, dan asset recovery menjadi instrumen penting. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap pelaku korupsi, tanpa memandang status atau jabatan, menunjukkan komitmen nyata negara dan menciptakan efek jera yang signifikan bagi calon pelaku lainnya.

Kegiatan sosialisasi juga di isi dengan sesi tanya jawab.

Penulis: An75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *