Dana BKBK ditunda Cair PJ Kades di Sarolangun didesak bayar insentif

Berita, Daerah738 Dilihat

Pelanginusantara.news.com. Sarolangun – Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus BKBK ditunda lagi Pencairan nya berdasarkan surat dari Gubernur Jambi tanggal 18 Desember 2024. Degan Nomor Surat s-3421/BPKPD-2.1/Xll/2024 tentang Penundaan Penyaluran BKBK tahan ll Tahun 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali kota dalam Provinsi Jambi.

Surat tersebut berbunyi sebagai berikut : Bahwa Berdasarkan Surat Direktur Dana transfer umum Kementerian Keuangan RI nomor: s-100/PK.2/2024 tanggal 19 November 2024 Perihal tindak lanjut pasca penetapan PMK no 89 tahun 2024 tentang Penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana bagi hasil tahun 2024 dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Penetapan kurang bayar dan Lebih bayar Dana Bagi Hasil (KB/LB DBH) pada tahun 2024 dalam PMK tersebut, dicatat sebagai pengakuan atas utang piutang antara pemerintah Pusat dan Daerah, nilai netto Kurang Bayar DBH Provinsi Jambi setelah dikurangi Lebih Bayar DBH sebesar Rp 159 milyar, penyaluran KB/LB DBH memperhatikan kondisi APBN dan perekonomian sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri keuangan tentang penyaluran KB dan Menyelesaikan LB DBH.

2. Rincian alokasi Transfer kedaerah termasuk dana bagi hasil Tahun 2024 telah ditetapkan dalam Undang-undang no : 19 Tahun 2023 tentang APBN TA.2024 dan Perpres no : 76 Tahun 2023 tentang rincian APBN TA.2024 namun tidak terdapat alokasi kurang bayar DBH dalam APBN TA.2024.

Sehubungan dengan tidak dialokasikannya Kurang Bayar DBH dalam APBN TA.2024 sehingga berpotensi tidak dapat disalurkannya Kurang Bayar DBH ke RKUD Provinsi Jambi secara tunai TA.2024 dan berpotensi disalurkan secara non tunai melalui rekening Treasury Deposit facility (TDF)

Terhadap hal tersebut mengakibatkan kurangnya anggaran yang dapat di pakai untuk penyaluran BKBK tahan ll (70%) untuk itu akan dilakukan penundaan penyaluran dan akan disalurkan pada pada tahun 2025. Atas tunda salur tersebut kami mohon maaf akan dilakukan penyaluran setelah Kurang Bayar DBH transfer ke rekening Kas Daerah Jambi, akan ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur Jambi tentang penetapan alokasi kurang salur Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun 2024. Begitu lah bunyi surat tersebut.

Semetara itu ada persoalan yang timbul di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Sarolangun seperti yang terjadi di Desa Gurun tuo Simpang PJ Kepala Desa kebingungan atas ditunda nya Penyaluran Dana BKBK, Bak Pepatah Sudah Jatuh tertimpa Tangga PJ Kades Gurun Tuo Simpang didesak bayar insentif guru TK, insentif Guru Paud, insentif Kader Posyandu, Insentif Guru Madrasah.

Sedangkan Masalah yang dialami PJ Kades Gurun Tuo Simpang Anggaran Dana Desa tahap lll tidak Cair karena ada Persoalan sebelumnya.

Kita Bingung Kata Aryos saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu malam (18/12/2024) Masyarakat tidak mau tau, saya didesak untuk bayar.

“Masyarakat tidak mau tau,tau nya Dana itu caer dan tidak ado hambatan,di dalam dana tersebut Ada Isentif Ada juga untuk pembangunan, dan Saya sudah bekerja keras serta menjelaskan sesuai kenyataan, tapi masyarakat tetap desak dan mintak supaya PJ kades tanggung jawab, kemaren Dio desak sampai Saya dak boleh balek dari kantor Desa.” Kata Aryos

Selain itu Aryos juga menyebutkan jika warga juga Mengancam kalau tidak caer mau makan tidur di rumah PJ Kepala Desa.

Penulis: Andra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *