Pelanginusantara-news.com. Sarolangun – ini Penjelasan PJ Bupati Sarolangun, Dr Bahri, S.STP, M.Si, terkait Jalan Pemda Sarolangun berobah menjadi Lobang Tambang batu bara, PJ Bupati yang di dampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Drs. H Arif Ampera, dan Kabag Kesbangpol Hudri S.pd M P.di. memberikan klarifikasi terkait pemindahan jalan penghubung antara Desa Pemusiran dan Lamban Sigatal yang dilakukan oleh PT Dinar Kalimantan Coal.
PJ Bupati Mengatakan, ” jadi terkait pemindahan jalan Desa Pemusiran ke Desa Lamban Sigatal jadi begini pada tanggal 8 Februari 2022 PT Dinar Kalimantan Coal ini Mengajukan Permohonan Pemindahan Jalan, yang ditujukan Kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PU PR, disama PT Dinar Kalimantan coal itu memohon kepada Bupati terhadap lokasi akses jalan Kabupaten tersebut untuk Kami Pindahkan sepanjang kurang lebih 367,60 meter, ke lokasi Lain yang masih berdekatan dengan lokasi tersebut agar sarana transportasi bisa kami tingkatkan Lebih maksimal untuk Kelancaran transportasi Roda dua atau Roda Empat degan dia Melampirkan sket peta.” Kata Bahri
“Karen ini semuanya masuk dalam IUP nya PT DKC,setelah Mendapatkan surat ini kemudian disposisi Kepada Kadis PU maka di mintalah kadis PU untuk Membuat semacam kajian, Cek lokasi dan status Pengalihan jalur Kepala Dinas PU-PR ini kemudian melapor kepada Bupati melalui Sekda, sekda nya waktu itu masih pak Endang Nasir, disini Kesimpulan nya hasil survei mereka sehubungan dengan surat PT DKC bahwa berdasarkan Haris survey di Lapangan terhadap Permohonan Pemindahan Jalan bahwa jalan yang ada termasuk dalam IUP PT DKC yang Mana dibawah jalan itu masih masuk IUP.
Kemudian berdasarkan hasil overlay Pada Peta pola Rumah Perda RT RW Kabupaten Sarolangun nomor 2 bahwa lokasi di mohon merupakan Kawasan Peruntukan Pertambangan bukan lokasi Jalan Kemudian dikaitkan Dengan Peraturan Mentri PU-PR nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan pada bagian bagian Jalan kalau ada sarana jalan dan itu masuk kawasan iya bisa dilakukan.
“Pemindahan Jalan dapat direkomendasikan dilaksanakan sesuai kontruksi dan Kelas jalan Penggantinya yang kurang Lebih 367,60 meter, jadi diganti, dibangunkan oleh PT.
“Ada Notulensi hasil Rapat nya hadir bagian inspektorat, BPKAD, ada yang membuat Notulensi.”
Dari fakta di lapangan jalan Pengganti yang dibuat oleh PT DKC dikerjakan asal asalan, tidak dilakukan Pengerasan di tabur Batu dan di Gilas degan wales agar padat dan lebih bagus, PT DKC hanya melakukan Pembukaan Jalan yang tidak melakukan Pengerasan terhadap jalan tersebut, apa yang Laksanakan oleh Perusahaan berbeda dengan isi surat Permohonan yang di ajukan, kondisi Jalan bukan Lebih bagus malah susah untuk dilewati karena jalan yang di buat tesebut Keriting dan bergelombang.
Penulis: Andra