Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun akan memanggil pihak Perusahaan PT Edco Persada Energy berdasarkan surat nomor: 565/12/HI-Disnakertrans/2026, Panggilan klarifikasi l yang di tujukan kepada : 1. Zaki (HO) 2. Edi (PM. PT. EVE) 3. Alip (Substain Enggiineer PT. EPE, 4. Kuswara (Foreman PT. EPE) 5. Adi Sahwa (Driver DT)
Terkait dengan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Saudara Kuswara bersama 13 orang rekannya, sebagaimana Surat Tanggal 18 Juni 2026 yang diterima Disnakertrans pada tanggal 18 Juni 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 Pasal 12 Ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa yang diminta keterangannya oleh mediator guna penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan undang – undang ini, wajib memberikan keterangan termasuk perbukaan buku dan memperlihatkan surat-surat yang di perlukan.
Pasal 122 menyatakan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, dengan ini diminta kehadiran Saudara pada, Kamis besok Tanggal 25 Juni 2026 Pukul : 10.00 Wib Tempat Disnakertrans Kabupaten Sarolangun, Membawa PC
- Perjanjian Kerjasama dengan perusahaan pemberi kerja (PT. SSKB)
- Perjanjian Kerja (Pekerja & Pengusaha)
- Bukti Pengesahan PP/Pendaftaran PKB (Pengusaha)
- Bukti Pencatatan PKWT dan LKS Bipartit (Pengusaha)
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Pengusaha)
- Data tenaga kerja PT. EPE
Untuk Bertemu dengan Mediator HI Ahli Madya (Ahmat. M, SE, MH)
Masing – masing pihak diminta kehadirannya tepat waktu dan tidak untuk diwakilkan, dengan membawa data/berkas yang diperlukan dalam Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kuswara salah satu karyawan perusahaan yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu (24/6/2026)mengharap Kompensasi yang di bayar oleh perusahaan mengacu pada undang undang cipta kerja nomor: 35 Tahun 2021, “ karena yang kemarin itu mau di hitung pro rata satu tahun kerja, masih satu bulan gaji, sedangkan para karyawan sudah tiga tahun lebih bekerja.” Ujar Kuswara
Selain itu Kuswara juga menuntut Rapelan gaji dari bulan Januari sampai bulan Juni 2026. (*)












