Dua unit Kendaraan Dinas Dishub Sarolangun diduga Digunakan oleh Pihak yang Tidak Berhak

Berita, Daerah96 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Dua Unit kendaraan Dinas Dishub kabupaten Sarolangun diduga digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Dua unit kendaraan Dinas tersebut adalah:

1. Mobil Mitsubishi Strada Single Cabin Tahun perolehan 2009 BH 9327 SZ, harga perolehan Rp 234.000.000.

2. Mobil Mitsubishi Strada Single Cabin Tahun perolehan 2009, harga perolehan Rp 234.000.000,00 BH 9328 SZ

Berdasarkan hasil wawancara Tim BPK RI Perwakilan Jambi Tahun 2023 kepada Pengurus Barang Dinas Perhubungan, dan Kasubbid Pengelolaan BMD I dan Kasubbid Pengelolaan BMD II, selama ini bidang pengelolaan aset belum mengetahui bahwa kendaraan tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Semetara Kepala Dinas Perhubungan Suprianto, S.ip saat di konfirmasi Senin (4/5/2026) terkait Dua Unit kendaraan dinas Dishub digunakan oleh pihak yang tidak berhak telah dikembalikan apa belum ke Dishub Sarolangun, Suprianto Mengatakan dua unit mobil tersebut sudah ada BAP dari Dishub ke Setda tentang keberadaan dan Pemakaian sudah tidak tanggung jawab Dishub.

Baca Juga  Kapolres Sarolangun Lepas Dengan Penghormatan Terakhir pada Alm Briptu Rifki Febrian

Sudah ada BAP dari Dishub ke Setda tentang keberadaan dan Pemakaian sudah tidak tanggung jawab kita,” ujar Suprianto yang mendapat keterangan laporan dari bagian Aset Dishub.

Kedua Unit Mobil Dinas Strada Single Cabin tersebut diserahkan pada Tahun 2018 pada Setda Kabupaten Sarolangun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *