Ironis! Rambu K3 Hanya Jadi Pajangan, Sejumlah Pekerja Proyek Jembatan Gantung Batu Ampar Diduga Abaikan APD

Berita, Daerah75 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, menjadi sorotan.

Pasalnya, meskipun di lokasi proyek telah terpasang spanduk peringatan yang secara jelas mewajibkan setiap pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sejumlah pekerja justru terpantau melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan beberapa hari lalu, terlihat sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas pembongkaran dan pemindahan material semen dari kendaraan pengangkut. Namun, para pekerja tersebut tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.

Padahal, pada spanduk yang terpasang di sekitar lokasi proyek tertulis jelas imbauan bahwa setiap orang yang memasuki kawasan tertib K3 wajib menggunakan APD.

Baca Juga  Studi Tiru ke PWI Bengkulu, PWI Sarolangun Pelajari Tata Kelola Organisasi dan Dukungan Pemerintah

Adapun perlengkapan keselamatan yang seharusnya digunakan pekerja di antaranya helm keselamatan, sepatu safety, masker, sarung tangan, rompi keselamatan, serta perlengkapan pelindung lainnya sesuai risiko pekerjaan.

Penggunaan APD merupakan bagian penting dalam penerapan K3, terutama pada pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan kerja. Hal ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja selama menjalankan aktivitas di lapangan.

Ironisnya, ketika sejumlah pekerja dikonfirmasi awak media terkait penerapan K3 di lokasi tersebut, tidak ada satu pun yang bersedia memberikan keterangan. Bahkan, saat ditanya mengenai siapa mandor maupun pengawas lapangan, mereka mengaku tidak mengetahui.

“Kami tidak tahu,” ujar salah seorang pekerja singkat.

Baca Juga  Di Ancaman Lewat Medsos, Puluhan Wartawan di Muratara Buat Laporan Ke Polres

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, proyek pembangunan jembatan gantung Desa Batu Ampar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jambi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Gunung Sago Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp9.334.788.814.

Adapun nomor kontrak yang tercantum dalam data diperoleh awak media yakni HKO.201/Bpjn5.5.2/745/2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kerja oleh pihak kontraktor maupun pengawas proyek.

Sebab, pemasangan spanduk K3 semestinya tidak sekadar menjadi pelengkap atau pajangan di lokasi pekerjaan, melainkan harus benar-benar diterapkan dan dipatuhi oleh seluruh pekerja.

Baca Juga  Dua Pelaku Begal Yang Meresahkan Berhasil Ditangkap Tim Macan Pseko dan Reskrim Polsek Pauh

Awak media berharap pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan.

Selain itu, pihak terkait diharapkan melakukan evaluasi dan pengawasan langsung agar pelaksanaan proyek pembangunan jembatan gantung tersebut tidak hanya mengutamakan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Penulis: an75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *