Jaksa Agung – Kapolri Tanda Tangan Nota Kesepahaman Sinergitas Penerapan KUHP Baru dan KUHAP

Berita, Nasional636 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan Kitab Undang undang Hukum Pidana dan KUHAP baru.

MoU ini guna menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum dalam implementasi aturan tersebut,Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan diterapkan pada awal tahun 2026.

Kegiatan Penanda tanganan MoU dilaksanakan Aula Awaloedin Djamin, Lantai 9 Gedung Bareskrim Mabes Polri Selasa (16/12/2925) Momentum ini menjadi krusial bagi aparat penegak hukum untuk menyatukan langkah dalam melakukan pembaruan hukum pidana nasional.

Baca Juga  Kejari Sarolangun Ajak Buka Puasa bersama insan Pers Sarolangun

Acara ini turut dihadiri secara luring dan daring oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, pejabat utama Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia. Semangat yang diusung adalah transisi dari model peninggalan kolonial menuju paradigma yang lebih humanis, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta responsif terhadap perkembangan teknologi.

“Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi merupakan pembaharuan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga  Ketua Umum Laskar Gibran Leonardo Sirait Laporkan Program Strategi Kepada Wapres

Jaksa Agung menekankan bahwa tantangan utama ke depan adalah konsistensi dalam penerapan norma-norma baru tersebut. Tanpa sinergi yang kuat, perbedaan penafsiran antar lembaga dapat memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, terdapat tiga aspek utama yang perlu disamakan persepsinya:

Pemahaman asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perlindungan HAM, keadilan restoratif, dan proporsionalitas pemidanaan serta penguatan due process of law.

Penafsiran pasal yang berpotensi multitafsir guna menjamin kepastian hukum.

Penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), agar setiap tahapan proses pidana saling menguatkan.

Sebagai langkah konkret, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan Polri. Kerja sama ini mencakup penyelarasan SOP, standar kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.

Baca Juga  Mobil Dump Truk Milik BUMDES Desa Baru Tidak jelas Penghasilan Kades Sebut ditahan BPD Hampir 2 Tahun

Upaya strategis ini juga akan diintegrasikan ke dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang berjalan, yaitu RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif. Dan RPP SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi).

Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap agar kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang tegas namun tetap berintegritas.

“Keadilan itu bukan hanya semata-mata berada di dalam teks undang-undang saja, melainkan juga ada di dalam hati nurani,” tegasnya. (Sumber website kejagung RI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *