Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan atas 12 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUTR

Berita, Daerah952 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
BATANGHARI – Pemkab Batang Hari pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi
dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp138.240.738.846,00 dengan realisasi sebesar Rp116.087.016.969,75 atau 83,97%, di antaranya merupakan Belanja Modal JIJ pada PUTR sebesar Rp96.824.175.746,52.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan kelengkapannya, dokumen pembayaran, serta pemeriksaan fisik atas 12 paket pekerjaan belanja modal
jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUTR menunjukkan terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan total sebesar Rp2.624.083.953,49.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah atas tiga paket pekerjaan dibayar lunas dan sembilan paket pekerjaan dibayar sebagian sebesar Rp156.640.691,10, sehingga nilai kelebihan pembayaran yang
belum ditindaklanjuti sebesar Rp2.467.443.262,39 (Rp2.624.083.953,49 – Rp156.640.691,10)

Pekerjaan-pekerjaan Belanja Modal JIJ tersebut secara umum bertujuan untuk
peningkatan jalan di Kabupaten Batang Hari, dimana tujuan pokok kegiatan ini
adalah melaksanakan pekerjaan rekonstruksi pada masing-masing paket pekerjaan. Adapun yang menjadi sasaran adalah:

Baca Juga  Bupati Sarolangun H Hurmin dalam Rapat Paripurna DPRD Paparkan visi-misi Sarolangun Maju

a. terpenuhinya usulan dari masyarakat pada ruas jalan tersebut,

b. kenyamanan penggunaan jalan masyarakat setempat,

c. menunjang perekonomian masyarakat setempat,

d. kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan, dan

e. terpenuhinya pembangunan yang merata di Kabupaten Batang Hari.

Permasalahan kekurangan volume dan mutu pekerjaan jalan di atas dapat berdampak pada risiko turunnya kapasitas fungsional serta umur rencana jalan, yang berpotensi meningkatnya frekuensi dan/atau biaya kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jalan di masa mendatang. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

Baca Juga  Wabup Sarolangun Goro di Kecamatan Mandiangin beri pesan untuk pemerintah Desa dan Camat

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah dan volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan”;

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa “Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”; Pasal 78:

Baca Juga  Kapolres Pimpin Apel Operasi Zebra Siginjai, Pastikan Masyarakat Tidak Melanggar 8 Pelanggaran

a) Ayat (3) huruf d dan e yang menyatakan bahwa “Dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit dan menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit, penyedia dikenai sanksi administratif”; dan

b) Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa “Pelanggaran melakukan
kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit dan menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit, dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”;
(Sumber LHP BPK RI Perwakilan Jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *