Diduga Langgar UU Pelayanan Publik, Walikota Jambi Dilaporkan ke Ombudsman Rl

Berita, Daerah1273 Dilihat

 

Pelanginusantaranews.com,
JAMBI – Diduga Melanggar UU Publik nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelanyan Publik,Walikota Jambi, dr Maulana Senin (10/11/2025) dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi.

“Hari ini saya melaporkan Walikota Jambi dr Maulana terkait dugaan pelanggaran undang-undang pelayanan publik,” kata Arief Basuni usai keluar dari Kantor Ombudsman Perwakilan Jambi.

Arief mengungkapkan, dugaan pelanggaran aturan pelayanan publik oleh walikota Jambi dr Maulana karena tak kunjung menjawab surat yang diajukan pada 20 Oktober 2025.

Bahwa pada 5 November 2025, Arief kembali mengajukan surat peringatan kepada walikota Jambi itu, namun kembali tak mendapat tanggapan.

Terkait laporan itu, masih kata Arief, pihak Ombudsman Perwakilan Jambi meminta waktu satu Minggu kedepan guna memastikan diterima tidak laporan tersebut, ditindaklanjuti tidaknya laporan masyarakat diputuskan mengacu rapat pleno. Ombudsman Jambi menjadwalkan rapat pleno setiap hari Senin, untuk memutuskan diterima tidaknya setiap pengaduan masuk.

Baca Juga  Reses di Desa Batu Putih Akmal siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

“Karena laporan saya masuk, usai mereka (Ombudsman Jambi,red) rapat pleno, Katanya kepastian ditindaklanjuti atau tidak laporan saya, menunggu pleno Senin depan,” kata Arief menirukan petugas penerima aduan Ombudsman Jambi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *