Menunggu Kepastian di Tengah Terhentinya Operasional, 14 Karyawan PT Edco Persada Energi Adukan Nasib ke Disnaker

Berita, Daerah103 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Harapan 14 karyawan PT Edco Persada Energi untuk segera menerima hak-hak mereka kini bergantung pada proses mediasi yang akan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sarolangun.

Setelah berulang kali meminta kepastian kepada perusahaan namun belum memperoleh kejelasan, para pekerja akhirnya memilih menempuh jalur pengaduan resmi. Mereka menuntut pembayaran gaji yang belum diterima sejak Mei 2026, kompensasi selama tidak bekerja, serta penyelesaian iuran BPJS yang disebut telah dipotong dari gaji namun belum disetorkan.

Kami sudah berusaha menanyakan langsung kepada perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian yang jelas,” kata Kuswara, salah satu perwakilan karyawan.

PT Edco Persada Energi yang beroperasi di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, diketahui telah menghentikan aktivitas operasionalnya dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan belum berjalannya RKAB di wilayah IUP PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB).

Baca Juga  Tiga Orang Pengangkut Minyak Ilegal dari Bayat diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Menurut Kuswara, para pekerja sebenarnya masih berharap persoalan dapat diselesaikan secara internal. Bahkan pada pertengahan Juni lalu mereka kembali mendatangi perusahaan untuk meminta surat resmi yang memuat kepastian pembayaran hak-hak karyawan.

Namun harapan tersebut belum membuahkan hasil. Meski sempat mendapat informasi bahwa pembayaran gaji dan BPJS akan direalisasikan dalam minggu yang sama, kenyataannya hingga beberapa hari kemudian belum ada pembayaran yang diterima.

Merasa tidak memiliki pilihan lain, para pekerja akhirnya mengajukan laporan ke Disnaker pada 18 Juni 2026.

Kami berharap ada mediasi dan solusi yang jelas. Yang paling penting bagi kami adalah kepastian kapan hak-hak kami dibayarkan,” ujarnya.

Baca Juga  H Hurmin Fadhil Bupati Sarolangun serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2024

Di tengah tuntutan para pekerja, pihak perusahaan mengakui masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan. PM EPE CJ PT Edco Persada Energi, Eddy Sugiaryanto, membenarkan adanya tunggakan yang menjadi tuntutan karyawan.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan saat ini tengah menghadapi masa sulit akibat belum beroperasinya kegiatan usaha selama enam bulan terakhir. Meski demikian, perusahaan menegaskan tidak akan mengabaikan tanggung jawabnya terhadap para pekerja.

Kami akan tetap membayar hak-hak karyawan. Kondisi perusahaan memang sedang mengalami perlambatan karena RKAB belum berjalan, tetapi kami tidak akan lari dari tanggung jawab,” tegas Eddy.

Menurutnya, hingga Mei 2026 perusahaan masih berupaya memenuhi kewajiban pembayaran gaji meski aktivitas operasional telah terhenti.

Baca Juga  Ketua DPRD Muratara dan Bupati Dampingi Gubernur Resmikan Gardu induk PLN Muratara

Kini kedua belah pihak menunggu langkah Disnaker Kabupaten Sarolangun untuk mempertemukan pekerja dan perusahaan dalam meja mediasi. Bagi para pekerja, mediasi bukan sekadar forum pertemuan, melainkan harapan untuk mendapatkan kepastian atas hak-hak yang hingga kini masih mereka nantikan.

Kasus ini menjadi potret tantangan hubungan industrial di tengah lesunya aktivitas usaha sektor pertambangan. Di satu sisi perusahaan mengaku terdampak kondisi operasional, sementara di sisi lain para pekerja menunggu kepastian atas hak yang menjadi sumber penghidupan mereka dan keluarga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *