MPRJ Laporkan Kadis Pendidikan Muaro Jambi ke Kejari, Soroti Dugaan KKN dalam Lima Pengadaan Sewa Hotel Senilai Rp392 Juta

Pelanginusantaranews.com,
MUARO JAMBI – Masyarakat Peduli Reformasi Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Kamis (29/10/2026), untuk menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam lima kegiatan pengadaan sewa hotel pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.

Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan pengadaan sewa hotel untuk sejumlah kegiatan bidang pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan total anggaran mencapai Rp392.080.000.

Ketua MPRJ, Bob To, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, terutama terkait proses penunjukan penyedia jasa, penandatanganan kontrak, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Menurut Bob To, lima kegiatan yang menjadi sorotan tersebut meliputi pengadaan sewa hotel untuk kegiatan pemutakhiran data Dapodik, pelatihan penggunaan aplikasi bidang pendidikan tingkat SD dan SMP, serta kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, dan/atau magang atau praktik kerja lapangan (PKL) untuk peningkatan kapasitas bidang pendidikan.

Ia menyebutkan, salah satu kegiatan pemutakhiran data Dapodik memiliki pagu anggaran sebesar Rp187.920.000. Sementara itu, kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi bidang pendidikan tingkat SMP disebut memiliki anggaran sebesar Rp51.040.000. Adapun kegiatan lainnya juga tercantum dalam laporan yang disampaikan MPRJ kepada Kejari Muaro Jambi.

Baca Juga  Polres Sarolangun Gelar Penanaman Pohon Serentak, Peringatan Hari Pohon Nasional

“Kami menduga pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran dilakukan sebelum proses penunjukan penyedia jasa dan penandatanganan kontrak sebagaimana mestinya. Hal ini perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Bob To.

Ia menegaskan, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu menjadi perhatian dalam mengusut persoalan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kontrak dan penerbitan SPMK apabila dipersyaratkan dalam kontrak.

MPRJ juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan lima kegiatan tersebut, termasuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan apakah pembayaran yang dilakukan memiliki dasar serta bukti pertanggungjawaban yang sah.

Selain itu, Bob To mengungkapkan adanya dugaan penerimaan fee oleh pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi. Namun, dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Diduga SMA N 1 Sarolangun Mark'up mengadaan Pakaian Sekolah Lsm Formaz akan Laporkan ke APH

MPRJ Minta Laporan Ditelaah dan Diusut Tuntas

Bob To menilai laporan tersebut penting untuk ditindaklanjuti demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Bob To, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

MPRJ berharap Kejari Muaro Jambi dapat menelaah laporan beserta dokumen pendukungnya, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Ia juga menyinggung Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca Juga  Bupati Sarolangun Pimpinan Apel Gabungan siaga karhutla PT PKM, PT.BKS, dan PT. KDA

Kejari Muaro Jambi Akan Menelaah Laporan

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muaro Jambi, Hendrick Fayol, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Ia mengatakan laporan yang disampaikan MPRJ akan ditelaah lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

“Terima kasih atas partisipasinya. Laporan ini akan kami telaah dan akan kami proses,” ujar Hendrick Fayol.

Pernyataan tersebut menjadi tindak lanjut awal atas laporan yang disampaikan MPRJ. Proses penelaahan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan dalam lima kegiatan pengadaan sewa hotel pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.

Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan MPRJ masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam kegiatan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *