Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Diduga SMA N 1 Sarolangun Mark’up mengadaan Pakaian Sekolah Lsm Formaz akan Laporkan ke APH.
Hal ini dikatakan oleh ketua umum Formaz pada media ini Senin (13/7/2026) bahwa Di Indonesia, aturan mengenai pengadaan seragam sekolah diatur secara ketat oleh pemerintah untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan tidak membebani orang tua siswa.
Secara hukum, pihak sekolah maupun Komite Sekolah dilarang keras bertindak sebagai penjual atau pengadaan pakaian seragam.
Larangan ini diatur dalam beberapa regulasi resmi berdasarkan
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta
Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal yang Mengatur Secara Spesifik
Pasal 12-13 Permendikbudristek No. 50/2022: Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik yang kurang mampu.
Sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Pasal 12 huruf (a) Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah:
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Apa yang Boleh Dilakukan Sekolah ?
Sekolah hanya boleh menentukan atribut, model, dan warna seragam sesuai dengan regulasi yang berlaku (seperti seragam nasional nasional OSIS, pramuka, dan pakaian adat/khas daerah).
Sekolah cukup memberikan contoh atau spesifikasinya saja, bukan menjual fisiknya.
Sanksi bagi Pelanggar
Jika sekolah atau Komite Sekolah nekat melakukan pengadaan atau pemaksaan pembelian seragam, mereka bisa dilaporkan atas dugaan maladminstrasi atau pungli.
Sanksinya bisa berupa:
Teguran tertulis. Penundaan atau pengurangan bantuan (seperti dana BOS).
Sanksi disiplin bagi Kepala Sekolah atau guru yang terlibat (sesuai aturan ASN/PNS jika di sekolah negeri).
Kepala sekolah SMA N 1 Sarolangun Ahmad Ziaulhaq, S.pd.l, M.pd saat di konfirmasi beberapa wartawan di Ruang kerja nya mengatakan jika pengadaan pakaian sekolah dilakukan karena meneruskan kebiasaan lama Kepala sekolah sebelum nya, sementara kepala sekolah dalam rapat pembahasan soal pengadaan pakaian sekolah diserahkan sepenuhnya kepada komite sekolah, dan pakaian sekolah tersebut dipesan melalui langganan lama yang berada di kota Jambi.
Dari hasil konfirmasi pemungutan biaya pakaian sekolah sebesar Rp 1.800.000 Per siswa degan Siswa berjumlah sebanyak 360 murid baru degan jumlah masiang masiang 4 stel pakaian beserta atribut nya(*)






