Polsek Mandiangin Gelar Rakor Degan Para Kades se Kecamatan Mandiangin Timur beri Himbauan Larangan Kegiatan Ilegal Drilling

Advetorial, Berita543 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
Sarolangun – Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko, SH, MH, Rabu (6/8/2025) Menggelar Rapat Koordinasi dengan Para Kepala Desa se Kecamatan Mandiangin Timur membahas dan Memberi Himbauan Tentang Larangan Kegiatan Ilegal Drilling, Pengeboran Minyak ileggal dan Memasak Minyak Mentah Tanpa izin, Karena kegiatan tersebut membahayakan Keselamatan dan Merusak lingkungan hidup serta melanggar Pasal 52 dan 53 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas, degan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar)

Rapat koordinasi di selenggarakan di Ruang Utama Kantor Polsek Mandiangin dihari Rahmat Suharto, S.STP, M.Tr.Ap Sekcam Mandiangin timur, Slamet Budi Raharjo Ketua APDESI Kecamatan Mandiangin Timur, Teguh Dwi Ariyanto Kepala Desa Suka Maju, Hozin Maksum Kepala Desa Meranti Jaya, Windra Kepala Desa Jernang Baru, Mukmin Bintang Kepala Desa Meranti Baru, Sujarwadi Kepala Desa Jati Baru, Sukimin Kepala Desa Sungai Butang, PLH Kepala Desa Petidura Baru, dan Beberapa warga serta Para Personil Kapolsek Mandiangin.

Dalam Arahannya Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko mengatakan upaya dari Polsek Mandiangin atau Polres Sarolangun untuk Menindaklanjuti Masalah ileggal Drilling di Wilayah Kecamatan Mandiangin dan Mandiangin Timur.

“Inilah untuk Saya melakukan Rapat koordinasi dengan Para Kades dan menghimbau kepada Warga nya untuk tidak melakukan Praktek ileggal Drilling, kemudian dalam waktu dekat akan dilakukan Penegakkan hukum dari Polres beserta Forkompinda baik dari TNI, PM, dan melibatkan dari Dinas Kabupaten, maka dari itu tolong Bapak bapak Kepala Desa sampaikan kepada Warga nya.”

Kapolsek Juga meminta agar Para Kepala Desa memasang Bener larangan kegiatan ileggal Drilling di wilayah masing-masing.

“Itu himbauan dari saya mudah-mudahan Bapak bapak setelah dari sini menyampaikan kepada warga nya,Untuk pemasangan Bener larangan kegiatan ileggal Drilling di Pos-pos atau di Kantor Camat Mandiangin timur,” Pungkas Kapolsek (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *