Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Ranjau Jalan Berlubang Ancaman maut bagi pengguna Jalan yang kurang berhati hati, terutama bagi pengendara kendaraan Roda dua telah beberapa kali terperosok dan terjatuh akibat Ranjau jalan Berlubang yang tertutup genangan Air yang berada di Jalan Lintas Sarolangun Jambi Tepat nya di Desa Taman Dewa Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Ranjau Jalan Berlubang sudah Cukup Lama dibiarkan belum ada Perbaikan hingga saat ini, Pengguna Jalan saat di jumpai di lokasi mengatakan Pernah mengalami Terjatuh hingga terkelupas kulit belakang kaki,dikarenakan sepatu terlepas akibat terperosok Lubang jalan.
” Saya pernah terjatuh di sini dan terkelupas kulit belakang kaki akibat terperosok Lubang ini, ” ujar Sutrisno warga Kecamatan Singkut
Sutrisno mengatakan ini adalah jalan Nasional seharusnya Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) tanggap, Jagan menunggu ada korban baru mau memperbaiki.
Meskipun telah ada instrumen hukum nasional siap menyeret para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota ke balik jeruji besi tetapi masih saja di temukan Ranjau Jalan di Provinsi Jambi.
Jika pembiaran terhadap lubang jalan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun telah menanti.
Hak atas Nyawa
Jalan raya adalah urat nadi logistik dan jalur penyelamat menuju fasilitas kesehatan. Namun, tingginya curah hujan di awal tahun 2026 ini kembali “menelanjangi” buruknya kualitas pemeliharaan infrastruktur di berbagai daerah.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, sama sekali tidak memberikan ruang bagi pembiaran.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” tegas Djoko Jum’at (13/2/2026) dilangsir dari Kompas.com,
Pejabat Lalai Bisa Dipidana
Abainya penyelenggara jalan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen “pemukul” bagi warga untuk menuntut keadilan. Berikut adalah sanksi pidana dan denda yang membayangi para penyelenggara jalan: Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta. Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta. Kelalaian Pemasangan Rambu: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan dapat dibui selama 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta.
Djoko mengingatkan masyarakat untuk jeli mengidentifikasi status jalan sebelum melapor. “Jalan Nasional itu wewenang Menteri PU, Jalan Provinsi tanggung jawab Gubernur, dan Jalan Kabupaten/Kota urusan Bupati atau Wali Kota. Ketepatan sasaran laporan adalah kunci efektivitas pengaduan,” tambahnya.
Hak atas Rasa Aman yang Sering Terlupakan
Keamanan jalan bukan hanya soal aspal yang mulus, melainkan aspek inklusivitas. Pasal 25 UU LLAJ mewajibkan adanya marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas. Namun, instrumen yang paling sering dianaktirikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU).
Menurut Djoko, PJU bukan sekadar hiasan kota. “Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu visibilitas pengendara menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko pembegalan dan menghidupkan ekonomi rakyat. Penerangan adalah hak atas rasa aman,” cetusnya
Hukum pun berlaku adil dengan menyasar pelaku perusakan jalan dari pihak swasta maupun perorangan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, siapapun yang sengaja merusak fungsi jalan, seperti galian ilegal atau mengangkut beban kendaraan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), terancam pidana 18 bulan atau denda fantastis hingga Rp 1,5 miliar.
Pembangunan jalan yang menelan biaya triliunan rupiah akan sia-sia jika pengawasan dan pemeliharaan berjalan di tempat. Djoko mengimbau masyarakat untuk berhenti menjadi penonton pasif.
” Hadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan,” pungkasnya. (*)






