Pelanginusantaranews.com, Sarolangun – Surat izin Tempat Usaha atau yang disingkat (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak lagi digunakan untuk Perusahaan Media hal ini dikatakan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun Abdulah Fikri saat dikonfirmasi Selasa (14/1/2025) melalui telepon WhatsApp, dikatakannya, ” Untuk perusahaan media SITU dan SIUP tidak lagi digunakan untuk usaha kecil seperti Perusahaan Media, dia sudah cukup hanya dengan Memiliki Nomor Induk Berusaha atau (NIB) kata Fikri
Berlainan dengan Izin Usaha Perusahaan berskala besar Seperti Perusahaan Usaha Jasa Kontruksi ada beberapa Persyaratan yang harus dilengkapi
“Kalau Perusahaan kontruksi selain NIB ada tambahan nya dari asosiasi SBU kalau Perusahaan nya tingkatnya tinggi ada tambahan nya Lingkungan, IMB, kalau seperti kita media, terus toko-toko manisan di Pasar-pasar itu sebatas NIB itulah.”
Fikri menyebutkan jika ada yang nanya nanya soal SITU atau SIUP orang itu belum update berati. Kata Fikril lagi
Selain itu Fikri juga menjelaskan dasar hukum nya adalah Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 dan pada tahun 2021 di keluar lagi Peraturan pemerintah nomor 5 Tahun 2021.
“Kita sudah menerapkan itu dari tahun 2018, dan tahun 2021 keluar lagi PP nomor 5 Tahun 2021.”
“Dasar hukum nya jelas, kalau dari tahun 2018 PP nomor 24 tahun 2018, dan keluar lagi PP nomor 5 Tahun 2021, itulah sekarang Nomor Induk Berusaha atau NIB.” Kata Fikri
kalau itu sifatnya usaha UMKM seperti Perusahaan Media itu juga jenis usaha UMKM, jadi hanya menggunakan NIB saja. Pungkasnya
Penulis: An75