Tahap Persiapan Lima Paket Pengadaan Barang pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan

Berita, Daerah215 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Pemkab Sarolangun menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin TA 2025 sebesar
Rp51.142.336.383,00 dengan realisasi s.d. tanggal 30 November 2025 sebesar
Rp18.354.555.368,00 atau 35,89%.

Belanja Modal Peralatan dan Mesin tersebut merupakan pengeluaran pemerintah dalam rangka perolehan aset Peralatan dan Mesin yang
dilaksanakan melalui Penyedia.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban, dokumen pengadaan dan dokumen kontrak, konfirmasi pihak ketiga, permintaan keterangan kepada PPK, Pejabat Pengadaan, dan Penyedia, serta pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, Penyedia dan staf Inspektorat diketahui tahap persiapan pengadaan lima paket
pengadaan barang pada Sekretariat DPRD oleh tim BPK RI Perwakilan Jambi tidak sesuai ketentuan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp91.073.967,34.

Pengadaan barang pada lima paket
barang-barang elektronik (televisi, speaker, mic wireless) dan meubelair (meja, kursi, lemari, dan tempat tidur) yang dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung.

Pelaksanaan pekerjaan pada lima paket kontrak tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan serta telah dibayar lunas seluruhnya sebesar Rp919.835.230,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi atas dokumen pengadaan dan dokumen kontrak serta hasil permintaan keterangan kepada PPK dan Pejabat Pengadaan diketahui bahwa pada tahap persiapan pengadaan, penyusunan HPS tidak didukung dokumen dan data hasil survei
harga melainkan hanya mendasarkan pada nilai pagu anggaran dalam DPA. Selain itu, pada tahap persiapan pemilihan penyedia, Pejabat Pengadaan tidak mencari dan mendokumentasikan informasi barang melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,
sebagai pembanding harga dan kualitas barang.

Baca Juga  Bupati Sarolangun H Hurmin Fadhil Bersama Pimpinan DPRD Rakor bersama KPK

Persiapan pengadaan lima paket kontrak tersebut tidak sesuai ketentuan PBJ karena PPK seharusnya melakukan survei harga pasar setempat atau informasi lainnya untuk digunakan
sebagai pembentuk HPS. Sebelum proses pemilihan Penyedia, Pejabat Pengadaan seharusnya mengumpulkan informasi barang sebagai pembanding harga dan kualitas barang paling sedikit dari dua sumber informasi yang berbeda.

Berdasarkan hasil perbandingan harga yang dilakukan pada Inaproc dan marketplace atas barang sejenis diketahui harga barang dalam kontrak lebih tinggi dibandingkan dengan
harga pasar wajar. Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada masing-masing Penyedia diketahui bahwa Penyedia bukan distributor atau toko yang menjual barang￾barang elektronik maupun meubelair melainkan hanya melakukan pemesanan atau
pembelian dari Penyedia lain (toko) yang berada di Kota Jambi dan Kota Sarolangun, sesuai jenis/item barang yang ada dalam kontrak.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, hasil analisis dan perhitungan kembali harga wajar berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Penyedia dan dengan
memperhitungkan keuntungan Penyedia menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pada lima paket kontrak sebesar Rp91.073.967,34, yaitu atas pengadaan barang yang
dilaksanakan oleh:

1. Kegiatan belanja modal Studio Video dan Film Rumdis penyedia CV. Dani berlian kontruksi temuan Rp30.637.632,07

2. Kegiatan Belanja modal Tempat tidur Rumdis Ketua penyedia CV. Dani berlian kontruksi temuan Rp13.831.081.08

Baca Juga  Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Kapolres Sarolangun Bersama Pemdes Sungai Keramat Tanam Jagung Bersama

3. Belanja modal meubeler Rumdis Ketua, penyedia CV. Dani berlian kontruksi temuan Rp12.264.414.41

4. Belanja modal meubeler Rumdis Waka ll, penyedia CV. Rasya Mandiri nilai temuan Rp17.619.893.83

5. Belanja modal kursi kerja pejabat, penyedia CV. KK temuan Rp 16.720.945,95

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah:
1) Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika di antaranya menghindari dan mencegah
pemborosan dan kebocoran keuangan negara”;
2) Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa “HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan”;

b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Lampiran I, angka 5.3.1 yang antara lain menyatakan bahwa “Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. Dalam hal informasi tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari
2 (dua) sumber informasi yang berbeda”.Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Modal Peralatan dan
Mesin sebesar Rp91.073.967,34.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan
b. PPK dan Pejabat Pengadaan belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam melaksanakan PBJ Pemerintah.
Menanggapi permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Sarolangun agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk:
a. Memproses pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp91.073.967,34 dari Penyedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Desa Mandiangin tuo Laksanakan Tanam Jagung bersama

1) CV DBK sebesar Rp56.733.127,56;
2) CV RM sebesar Rp17.619.893,83;
3) CV KK sebesar Rp16.720.945,95; dan

b. Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya serta menginstruksikan PPK dan Pejabat Pengadaan agar memedomani ketentuan dalam
melaksanakan PBJ Pemerintah.

Bupati Sarolangun menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi dengan menyampaikan:
a. Bukti setor pemulihan kelebihan pembayaran yang telah divalidasi oleh Inspektur; dan
b. Surat Perintah kepada Sekretaris DPRD dan Surat Instruksi Sekretaris DPRD kepada PPK dan Pejabat Pengadaan.

Sekretaris Dewan Kabupaten Sarolangun Kaprawi, S.hi, MH, MM, saat di konfirmasi Mengatakan perihal tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Jambi Temuan Tahun 2025 semua sudah di kembalikan.

“Temuan 2025 semua sudah di kembalikan, ” ujar Sekwan singkat (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *