Terganjal PBB Tahun sebelumnya ADD dan DBH Beberapa Desa di Sarolangun Terancam tidak Cair

Berita, Daerah952 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Terganjal Belum Lunas Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun sebelumnya Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Beberapa Desa di Kabupaten Sarolangun terancam tidak bisa cair.

Pasal nya sebagai syarat untuk Pencairan ADD dan Dana Desa Lain nya adalah harus menyertakan Bukti Lunas PBB-P2 hal ini menjadi dilemah bagi beberapa kepala Desa di Kabupaten Sarolangun yang mana mereka berkeinginan membayar pajak PBB-P2 tahun 2025 namun ternyata ada tunggakan oleh Kepala Desa sebelumnya yang tidak membayar pajak PBB-P2 Oleh Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya.

” Kami mau bayar pajak PBB tahun 2025 namun ternyata ada tunggakan pajak yang harus di bayar lagi dan itu bukan tanggung jawab kami karena waktu itu bukan saya Kepala Desa.’ Ujar sumber media ini beberapa waktu lalu

Baca Juga  Respon Cepat Pamapta Polres Sarolangun Tangani Pohon Tumbang di Jalan Lintas Sumatera

Hal yang sama juga terjadi degan Desa Muara Cuban kecamatan Batang Asai Julius saat di Konfirmasi Selasa (2/12/2025) melalui pesan WhatsApp mengatakan belum bisa mencairkan Dana ADD sebab terganjal tunggakan pajak PBB yang tidak di bayar oleh kades sebelumnya.

Pajak yang tidak dibayar tersebut pajak PBB tahun 2022, jadi terkendala tidak bisa bayar pajak tahun seterusnya, pada tahun 2025 keluar Perbup persyaratan pencairan wajib lunas pajak tahun 2025.

” Kami tahun sebelumnya belum bayar gimana cara kami mau melunasi nya, jika melunasi nya PBB ini murni di beban kan kepada kepala Desa, bagi kami di Desa ini jadi permasalahannya, sedangkan pembayaran PBB tidak bisa kita anggarkan dari Dana ADD maupun Dana Desa.

Baca Juga  Bupati Sarolangun Buka Pelaksanaan seleksi PPPK di Jambi

Julius meminta kepada pemerintah Kabupaten Sarolangun mencari jalan solusi terkait masalah pembayaran pajak PBB tunggakan tersebut.

“karena di Desa saya PBB di tahun sebelum saya jadi kepala desa ada tunggakan PBB jadi waktu itu saya mau bayar, wajib bayar tahun sebelumnya, kedepannya minta dengan pemerintah kalau bisa PBB di Masyarakat Desa memang langsung di ambil alih oleh petugas pajak tersebut,” harap Julius menutup pembicaraan (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *