Terkait Tataletak Wapres Tidak Berdampingan dengan Presiden saat Sidang Kabinet berikut Penjelasan Mensesneg

Daerah, Nasional142 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
JAKARTA – Menanggapi perhatian publik Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 21 Juli 2026, bahwa pengaturan posisi duduk itu murni karena kebutuhan teknis.

Presiden menggunakan teleprompter dan perangkat presentasi saat menyampaikan paparan, sehingga tata letak ruang disesuaikan agar penyampaian materi berjalan lebih efektif.

Prasetyo Hadi menegaskan, perubahan posisi duduk tersebut tidak memiliki makna politik, tidak menunjukkan adanya perubahan hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden, serta tidak mengubah kedudukan konstitusional Wakil Presiden. Penyesuaian itu dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran jalannya Sidang Kabinet Paripurna.

Sebelumnya Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara dilaksanakan Senin 20 Juli 2026 menyita perhatian publik. Pasalnya, Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak duduk berdampingan seperti lazimnya dalam agenda kenegaraan.

Baca Juga  Bupati Sarolangun H Hurmin Menghadiri Kunjungan Kerja Komisi ll DPR RI di Jambi

Perbedaan posisi duduk tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi. Sebab, dalam praktik keprotokolan, Presiden dan Wakil Presiden umumnya menempati tata tempat yang mencerminkan kedudukan mereka sebagai pimpinan negara. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pejabat negara.

Kejadian tersebut juga menjadi Perhatian Laskar Gibran melalui Jubir LG Arjun Roy, B.C.A., Minta Klarifikasi Resmi Istana atas Tata Letak Sidang Kabinet Paripurna demi Menjaga Marwah Lembaga Kepresidenan.

Juru Bicara Laskar Gibran, Arjun Roy, B.C.A., menyampaikan bahwa berdasarkan dokumentasi resmi Sidang Kabinet Paripurna yang dapat diamati, baik pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin maupun pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden pada umumnya mendampingi Presiden di meja utama sidang kabinet sebagai bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional dalam membantu Presiden menjalankan pemerintahan.

Baca Juga  Diduga PT. Hutamas Koado menambang Tidak Sesuai dengan RKAB

“Perubahan tata letak pada Sidang Kabinet Paripurna kali ini menimbulkan perhatian dan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Demi menjaga marwah lembaga kepresidenan serta menghindari berkembangnya spekulasi yang tidak perlu, kami berharap pihak Istana atau pejabat yang berwenang dapat memberikan penjelasan resmi mengenai pengaturan tersebut,” ujar Arjun Roy.

Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan kepemimpinan nasional yang dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Oleh karena itu, setiap situasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap soliditas kepemimpinan nasional perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak dimanfaatkan untuk membangun narasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan.

Baca Juga  Kadis LH Sarolangun hadiri Peresmian PT Samudera Mahkota Mas

Laskar Gibran menegaskan bahwa pernyataan ini bukan dimaksudkan untuk membangun polemik ataupun spekulasi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap terjaganya wibawa lembaga kepresidenan, kejelasan komunikasi publik, serta kepercayaan masyarakat kepada Presiden dan Wakil Presiden. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *