Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun kembali menyelamatkan uang Negara senilai Rp. 233.915.000. Uang negera yang berhasil diselamatkan ini berasal dari Pengembalian uang pengganti dan uang Denda dari terpidana tindak pidana korupsi mantan Kades Lidung Herman bin Marzuki (Alm).
Pengembalian uang Negara ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Rolly Manampiring, SH,MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Bambang, SH,MH, di aula Kantor Kejari Sarolangun, Kamis, 11 Desember 2025.
“Kita telah menerima uang pengganti dan denda atas nama terpidana Herman Bin Marzuki, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) pembangunan rigit beton tahun anggaran 2018,” ujar Rolly Manampiring.
Ditambahkannya, uang pengganti dan denda ini diserahkan oleh Saipul Anwar yang merupakan keluarga dari Herman. Pengembalian uang ini merupakan bentuk Koperatif dari terpidana atas putusan Kasasi mahkamah agung RI.
“Selain kooperatif, Kejaksaan Negeri Sarolangun juga berhasil menyelamatkan kerugian uang negara. Adapun rincian uang pengganti dan denda Senilai Rp. 233.915.000, yaitu uang denda Sebesar Rp. 50.000.000 dan uang Pengganti Sebesar Rp. 183. 915.000,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Herman Bin Marzuki mantan Kepala Desa Lidung didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dalam Pembangunan rigit Beton Tahun Anggaran 2018.
Atas dakwaan JPU Mantan Kepala Desa Lidung diputus oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, kemudian Pengadilan Tinggi Jambi hingga diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Terpidana terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan. (*)










