Tim Gabungan Sidak Harga Beras di Kabupaten Sarolangun, ingatkan Pedagang Harga Sesuai HET

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Tim Gabungan yang terdiri dari Krimsus Polres Sarolangun, Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta Satgas Pangan Polda Jambi dan Pemprov Jambi, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) Rabu (13/11/2025) serentak di sejumlah pasar dan gudang distributor di Kabupaten Sarolangun.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha tidak menjual komoditas pangan, terutama beras, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sasaran utama sidak gabungan ini meliputi Pasar Sarolangun, sejumlah ritel modern di kawasan Kabupaten Sarolangun, hingga gudang distributor besar di wilayah Sarolangun.

Tim Satgas Pangan Polda Jambi, AKP Ayub B. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK dan Kanit Tipiter Ipda IPDA Gagah Tegar Dwitama, S.Tr.K mengatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah tegas untuk memantau kepatuhan harga di lapangan.

Baca Juga  Inovasi terbaru Dinas Pendidikan Muratara Mengadakan Pelatihan Kreator

“Kita turun ingin memastikan harga beras sesuai HET, karena sudah diatur. Ini dengan tegas diatur oleh Pemerintah,” ungkap AKP Ayub.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan bahwa harga beras di sejumlah lokasi masih relatif sesuai dengan HET yang berlaku, di mana beras premium dijual seharga Rp15.200 dan beras medium dijual seharga Rp.12.600.-

“Tadi ditemukan harga relatif sesuai HET. Tapi untuk rinciannya ada di Bapanas itu,” terangnya.

Satgas Pangan mengimbau keras agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sarolangun mematuhi aturan HET demi menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

AKP Ayub memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi bagi pihak yang mencoba mengambil keuntungan di atas batas.

Baca Juga  Tim Gugus Ketahanan Pangan Polres Sarolangun Terima Kunjungan Supervisi Polda Jambi

“Jika ada yang menjual di atas HET, ada konsekuensi dari itu, Bisa berupa teguran dari Disperindag atau bahkan sanksi yang lebih kuat lainnya sesuai pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Sidak gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menstabilkan harga komoditas strategis, sekaligus melindungi konsumen dari praktik spekulasi yang merugikan. Tutupnya

Penulis: An75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *