Pelanginusantaranews.com, Sarolangun – Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarolangun Abdulah Fikri menyebutkan jika membangun Gedung Sarang Burung Walet Harus mengurus izin mendirikan Bangunan atau IMB.
Hal ini dikatakannya saat di jumpai di Ruang kerja nya, Fikri menyebutkan itu merupakan suatu kewajiban Jika ingin Membangun Gedung Sarang Burung walet.
Kerena menurut nya hal itu telah diatur dalam Perda nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung.
Selain itu Fikri juga menyebutkan jika Dahulu nya untuk usaha Burung Walet ada izin yang harus diurus terlebih dahulu, akan tetapi Perda itu telah di cabut dan tidak berlaku lagi, namun bagi Pengusaha Burung Walet di wajibkan mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB.
“Kalau saya lihat di Perda dulu itu, Perda yang di cabut itu, Pertama Tataruang, Kedua Lingkungan, ke tiga baru IMB, itu izin nya dahulu, Kalau Sekarang karena Perda itu sudah di Cabut tidak berlaku lagi nama nya izin walet, cuma kita tuntut IMB nya, IMB ini yang kita Kejar Retribusi nya.” Ujar Fikri
Pantauan media di Lapangan Banyak berdiri Gedung Sarang Burung Walet di antara nya Berada di Desa Pemusiran, Desa Mandiangin, Desa Taman Dewa dan Desa Mandiangin Pasar tepat nya di Dusun Seko karangan.
Terhadap Bangunan bangunan Gedung Sarang Burung Walet yang berada di Kecamatan Mandiangin, media belum dapat meminta keterangan dari Pemilik Bangunan Gedung, apakah sudah memiliki IMB atau belum.
Penulis : Andra