Pelanginusantaranews.com,
JAMBI – Pemprov Jambi menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2025 sebesar Rp1.148.166.743.681,89 dengan realisasi s/d. 31 Oktober 2025 sebesar
Rp697.221.112.819,61 atau 60,72%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi dan Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi pada Dinas PUPR masing-masing sebesar Rp1.266.539.017,00 dan Rp577.498.954,00.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan, profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware) dalam rangka mencapai sasaran yang diinginkan oleh pengguna jasa.
Output atau keluaran dari jasa konsultansi dapat berupa nasihat, rekomendasi, rencana, rancangan, ataupun jasa profesional seperti manajemen proses, pengawasan, dan sebagainya.
Harga kontrak jasa konsultansi umumnya terdiri dari dua komponen yaitu komponen Biaya Langsung Personel (BLP) dan komponen Biaya Langsung Non Personel (BLNP). Komponen BLP dihitung berdasarkan perkalian antara tarif (rate) personel yang ditawarkan sesuai kualifikasinya
dengan jumlah waktu jasa konsultansi. BLNP adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kontrak.
Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban serta
konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung atas sembilan paket pekerjaan jasa konsultansi diketahui terdapat sembilan orang tenaga ahli dan satu orang tenaga pendukung
(surveyor) yang tidak menghasilkan output pekerjaan, serta tidak mengetahui dan tidak melaksanakan pekerjaan, dengan nilai pembayaran jasa sebesar Rp171.462.500. (Sumber LHP BPK RI Perwakilan Jambi)






