Pelanginusantaranews.com,
JAMBI – Hasil pemeriksaan Oleh BPK RI Perwakilan Jambi atas dokumen pertanggungjawaban tahun 2025 perjalanan dinas pada
Sekretariat DPRD, konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan, instansi tujuan, penyedia maskapai penerbangan menunjukkan adanya bukti pertanggungjawaban yang
tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan uraian sebagai berikut:
1) Bukti pertanggungjawaban penginapan/hotel tidak sesuai kondisi senyatanya Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan secara uji petik diketahui bahwa:
a) Terdapat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak terdapat dalam database hotel/penginapan;
b) Terdapat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dibayarkan lebih tinggi
dari pembayaran sebenarnya kepada hotel; dan
c) Terdapat pembayaran biaya penginapan melebihi jumlah hari pada surat tugas.
Jumlah belanja perjalanan dinas yang bukti pertanggungjawaban
penginapan/hotel, uang harian, dan representasi tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp234.261.776,00.
2) Biaya perjalanan dinas tidak didukung bukti pertanggungjawaban biaya
transportasi yang sah
Hasil vouching dokumen perjalanan dinas diketahui terdapat pembayaran biaya transportasi perjalanan dinas berupa biaya BBM dan tiket pesawat tanpa didukung bukti yang sah sebesar Rp23.467.838,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
2) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;
3) Pasal 150:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
(1) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh
PA/KPA beserta bukti transaksinya;
(2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran;
(3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi”;
b. Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, pada:
1) Pasal 3 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: Perjalanan Dinas, dan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting”;
2) Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), wajib mendapatkan izin dari Menteri”;
3) Pasal 5 Ayat (1) Huruf a yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a, memenuhi kriteria diantaranya selektif untuk kepentingan kedinasan yang sifatnya strategis dan prioritas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan”;
4) Pasal 8:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk tujuan sebagai berikut: penjajakan kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri, tindak lanjut kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri; mengikuti dan/atau melaksanakan promosi dan pameran potensi dan budaya daerah;
kunjungan persahabatan, pendidikan dan pelatihan, studi banding, seminar,
lokakarya, konferensi, pertemuan internasional, penandatanganan naskah
kerja sama dan/atau narasumber/pembicara”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Hasil pelaksanaan Perjalanan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimanfaatkan untuk:
(1) peningkatan kinerja Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
(2) peningkatan pendapatan asli daerah;
(3) peningkatan kualitas daerah dan mewujudkan kesejahteraan daerah;
(4) mewujudkan inovasi untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;”
c. Pergub Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, pada:
1) Pasal 1 Angka 19 yang menyatakan bahwa “Biaya riil adalah biaya yang
dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah”;
2) Pasal 11 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan tingkat biaya perjalanan dinas dengan ketentuan:
a) uang harian dibayarkan secara lumpsum;
b) biaya transpor dibayarkan sesuai dengan jumlah biaya riil berdasarkan
fasilitas transpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
c) biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan jumlah biaya riil;
d) uang representasi dibayarkan secara lumpsum;
e) sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan jumlah biaya riil”;
3) Pasal 25 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pelaksana SPPD wajib
menyampaikan dokumen pertanggungjawaban berupa:
Huruf a, SPT dan SPPD yang sah dari atasan pelaksana SPPD yang telah
ditandatangani oleh pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas;
b) Huruf c, Bukti pembayaran hotel atau tempat penginapan lainnya sesuai
dengan tempat tujuan pada Surat Perintah Tugas (SPT); dan
c) Huruf f, Laporan hasil perjalanan dinas. (Sumber LHP BPK RI Perwakilan Jambi)






