Pelanginusantaranews.com, JAMBI – Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Dinas Kominfo Provinsi Jambi tahun 2025 direalisasikan untuk Belanja Modal Peralatan Jaringan dengan tiga paket pekerjaan melalui metode Katalog Elektronik diantaranya kegiatan Instalasi Jaringan pada tujuh SKPD, Firewall merk Fortinet Fortigate, dan Switch merk Ubiquiti.
Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi menunjukkan bahwa proses pengadaan dan pertanggungjawaban Belanja Modal Jaringan tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.
PPK menyusun spesifikasi teknis dan HPS berdasarkan informasi dari penyedia Hasil pemeriksaan atas dokumen pemilihan dan wawancara menunjukkan bahwa spesifikasi teknis serta HPS disusun oleh PPK berdasarkan usulan kebutuhan dari PPTK yang sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan penyedia mengenai jenis perangkat yang dapat disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia.
Informasi hasil komunikasi dengan penyedia tersebut dijadikan dasar dalam menetapkan spesifikasi teknis barang dan metode pemilihan penyedia pada katalog elektronik, tanpa pembandingan harga dan spesifikasi produk sejenis yang tersedia di dalam katalog.
Pengalihan pekerjaan Belanja Modal Jaringan berupa Firewall tanpa persetujuan PPK Belanja Modal Peralatan Jaringan berupa Firewall merk Fortinet Fortigate 200F dengan Lisensi UTP didasarkan pada Surat Pesanan NomorEP01JS16TPGGP65PYDVNR3T3F2JT Tanggal 22 April 2025 oleh PT TDS, dengan harga kontrak sebesar Rp595.515.000,00 atau diluar pajak sebesar Rp536.500.000,00.
Pekerjaan tersebut telah lunas dibayar dengan SP2D Nomor 15.00/04.0/000089/LS/2.16.2.20.2.21.01.0000/P2/7/2025 tanggal 29 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia diketahui bahwa pengadaan Firewall Fortinet Fortigate 200F dengan Lisensi UTP
dilakukan pengalihan seluruhnya kepada PT BH selaku distributor resmi Fortinet.
Hal tersebut dituangkan dalam SPK antara PT TDS dan PT BH Nomor 041400.SPK/LG.01.02/UT/2025 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp475.000.000,00 (di luar PPN). Harga tersebut sudah termasuk layanan purna jual dari distributor berupa penggantian unit jika terjadi kerusakan serta jasa instalasi awal.
Konfirmasi kepada PT BH diketahui pembelian Firewall Fortinet Fortigate dapat dilakukan secara langsung dengan PT BH. Berdasarkan perhitungan dengan biaya riil diperoleh selisih sebesar Rp61.500.000,00 (Rp536.500.000,00 – Rp475.000.000,00). Berdasarkan wawancara kepada PPK diketahui bahwa PPK tidak mengetahui adanya subkontraktual atas pekerjaan tersebut. Harga pada toko offline penyedia lebih rendah daripada harga di E-Katalog
Belanja Modal Peralatan Jaringan berupa Switch merk Ubiquiti didasarkan pada Surat Pesanan Nomor TRX8116.202503261504499 Tanggal 26 Maret 2025 oleh CV AMK dengan nilai kontrak sebesar Rp90.000.000,00. Pekerjaan tersebut telah lunas dibayar dengan SP2D Nomor 15.00/04.0/000063/LS/2.16.2.20.2.21.01.0000/ P2/5/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi menunjukkan bahwa CV AMK memiliki toko offline. Harga Switch merk Ubiquiti pada toko offline dijual dengan harga yang lebih rendah yaitu sebesar Rp14.000.000,00/unit.
Sedangkan harga sesuai kontrak diluar pajak sebesar Rp15.648.648,60, sehingga terdapat selisih sebesar Rp8.243.243,00 (Rp15.648.648,60 – Rp14.000.000,00) x 5 unit. (Sumber LHP BPK RI Perwakilan Jambi)






