Polres Sarolangun berhasil ungkap kasus PETI Modus Penambangan Batu Silika

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN — Polres Sarolangun berhasil ungkap kasus PETI Modus Penambangan Batu Silika yang beroperasi di Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan.

Pengungkapan kasus tersebut Jum’at 22 Mei 2026, dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun, yang menerima Laporan adanya aktivitas penambangan di bekas aliran Sungai Batang Asai, Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, mendapat informasi tersebut unit Tipidter langsung melakukan penindakan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto bersama tim khusus Polres Sarolangun.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yoshua Adrian, menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan aktivitas penambangan yang diduga bermodus penambangan batu silika, namun di lokasi ditemukan adanya aktivitas penambangan emas menggunakan satu unit alat berat jenis excavator beserta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Baca Juga  Kejari Musnahkan Barang Bukti

Petugas langsung mengamankan operator alat berat dan para pekerja yang berada di lokasi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yosua Adrian.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang terlapor masing-masing berinisial RA (43), SP (42), PW (45), FA (20), dan FB (23). Para pelaku diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa: 1 unit excavator merk Hitachi Zaxis 210 warna orange;
1 buah kunci alat berat;
10 lembar karpet merah;
1 buah selang gabang;
2 buah engkol mesin diesel;
1 buah dulang warna hitam;
1 buah pipa besi cabang enam.

AKP Yosua Adrian mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait aktivitas penambangan tanpa izin.

Baca Juga  Cek Endra Reses di Mandiangin Tuo Tampung Aspirasi Masyarakat dan Salurkan 150 Paket sembako

Sementara itu, terkait aktivitas penambangan batu silika di lokasi tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengecekan legalitasnya.

Polres Sarolangun menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *