Pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat Daerah Provinsi Jambi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp131.904.000

Berita, Daerah560 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
JAMBI – ASN dapat melakukan perjalanan ke luar negeri, berupa perjalanan dinas, dan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.

Perjalanan dinas ke luar negeri wajib
mendapatkan izin dari Mendagri dan harus selektif untuk kepentingan kedinasan yang sifatnya strategis dan prioritas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai
ketentuan.

Sekretariat Daerah pada TA 2025 merealisasikan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebesar Rp131.904.000,00 dari anggaran sebesar Rp255.525.863,00. Perjalanan dinas tersebut
terealisasi bagi empat orang ASN untuk biaya transportasi, penginapan dan uang harian dalam rangka mendampingi dan memfasilitasi kunjungan kerja Gubernur Jambi melakukan General Medical Check Up (MCU) dengan tujuan perjalanan dinas ke Mahkota Medical Center di Kota Malaka Malaysia.

Baca Juga  Kejari Musnahkan Barang Bukti

Gubernur Jambi telah
mendapatkan izin ke luar negeri dengan alasan penting dari Mendagri sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 857/1239.e/SJ Tanggal 14 Januari 2025 yang menyetujui izin ke luar negeri dengan alasan penting melakukan General MCU di Malaysia dari
tanggal 14 s.d. 17 Januari 2025 dengan biaya tanggungan pribadi.

Surat persetujuan Mendagri menyatakan bahwa perjalanan ke Luar Negeri tersebut bukan Perjalanan Dinas dalam rangka kunjungan kerja untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan
namun perjalanan pribadi.

Dengan demikian biaya perjalanan pendamping Gubernur sebesar Rp131.904.000,00 tidak dapat dibayarkan dan dibebankan melalui APBD.

Selain itu, atas keempat ASN yang melakukan perjalanan dinas tersebut tidak mengajukan persetujuan kepada Mendagri melalui Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri. Hal ini karena tujuan keberangkatan ke luar negeri tidak memenuhi kriteria perjalanan dinas luar negeri sebagaimana diatur pada Permendagri
59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga  PJ Bupati Sarolangun Buka Musrenbang Kecamatan Mandiangin

Hasil Wawancara Tim BPK RI Perwakilan Jambi dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa para pelaksana tidak pernah mengajukan permohonan izin atas perjalanan dinas luar negeri dan perjalanan ke luar negeri tersebut dalam rangka mendampingi Gubernur Jambi untuk melakukan General MCU. (Sumber LHP BPK RI Perwakilan Jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *