Aksi Pemblokiran Jalan Lintas Sumatera Kapolres sebut bisa masuk Ranah Pidana

Berita, Daerah419 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Aksi Pemblokiran Jalan Lintas Sumatera Kapolres sebut bisa masuk Ranah Pidana, Aksi Pemblokiran jalan oleh warga Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan dengan membakar ban bekas yang membuat pengguna jalan sempat terganggu dan terjadi kemacetan.

Pemblokiran jalan dipicu karena warga menilai apa yang di janjikan hasil mediasi warga belum mendapat jaminan berupa surat peryataan tertulis sehingga warga menuntut agar Pemda membuat surat pernyataan tertulis untuk di jadikan sebagai Pegangan

Terkait aksi warga yang melakukan pemblokiran jalan degan membakar Ban bekas di tegah jalan lintas Sumatera Kapolres Sarolangun AKBP Wendy Oktariansyah mengatakan penyampaian pendapat dimuka umum dijamin dilindungi UU, namun harus dilakukan sesuai tata cara dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, jika sudah melakukan pemblokiran dan pembakaran, dan menganggu daya ketertiban umum dan membahayakan keselamatan orang banyak bisa masuk ranah pidana. Ujar Kapolres dikutip dari Sarolangun post

Baca Juga  Musrenbang RKPD Muratara, Devi Suhartoni sebut Untuk menampung Aspirasi Kebutuhan Masyarakat

Secara hukum, ada beberapa payung hukum yang mengatur hal ini. Pertama, terkait Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum secara bersama-sama diatur dalam Pasal 262. Apabila penutupan jalan dan pembakaran ban dilakukan secara berkelompok, terang-terangan, disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang maupun barang, maka pelaku dapat dijerat pasal ini yang merupakan penyempurnaan atau pengganti dari Pasal 170 KUHP lama,” sebut Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa ada aturan khusus diluar KUHP yang mengatur tentang fungsi jalan yang tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, dimana  menurutnya pelanggaran terhadap pasal ini memiliki ancaman sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga  Jembatan Gantung Desa Mandiangin Tuo semakin menghawatirkan

“Jadi intinya, menyampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum itu diperbolehkan, ada tempatnya dan ada caranya, ketika aksinya sudah berlebihan, seperti membakar ban dijalan raya, memblokir jalan nasional hingga arus lalu lintas berhenti, itu sudah membahayakan orang lain dan melanggar hukum. jalan nasional adalah fasilitas umum yang haknya dimiliki semua orang, tidak boleh dijadikan alat untuk menekan.” Ujar Kapolres (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *