Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Perjalanan Dinas ketua DPRD Kabupaten Sarolangun ke Bali mengikuti kegiatan Penerimaan Award dari TOM di Bali jadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi.
Kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp86.544.840,00 atas pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai peruntukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi atas dokumen pertanggungjawaban belanja diketahui terdapat pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 86.544.840,00 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun dan pendamping untuk mengikuti kegiatan Penerimaan Award dari TOM, terdiri atas biaya perjalanan dinas untuk Ketua DPRD sebesar Rp24.378.877,00 dan enam pelaksana (pendamping) sebesar Rp 62.165.963,00.
Pelaksanaan perjalanan dinas untuk memenuhi undangan TOM kepada Ketua DPRD Sarolangun sesuai surat nomor 911/TOM/XII/24 tanggal 4 Januari 2025 perihal Pemberian Penghargaan kepada Ketua DPRD Sarolangun yang diselenggarakan tanggal 24 Januari 2025 di salah satu hotel di Bali.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan, Tim BPK RI Perwakilan Jambi Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD
menyatakan bahwa perjalanan dinas tersebut merupakan kegiatan untuk menghadiri acara publik sebagai rangkaian tugas kedinasan dan representasi daerah. Kegiatan
perjalanan dinas diikuti oleh pelaksana lainnya karena merupakan hak protokoler Pimpinan DPRD.
Pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp 86.544.840,00 tersebut seharusnya tidak dapat direalisasikan karena bukan merupakan kegiatan perjalanan dinas dalam rangka
kepentingan daerah dan tidak termasuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
Terhadap penjelasan Kepala Bagian Umum dan Keuangan tersebut, berdasarkan ketentuan perjalanan dinas yang diatur dalam Perbup Sarolangun
Nomor 5 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2025, bahwa perjalanan dinas dilakukan antara lain adalah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, sedangkan kegiatan pemberian award yang
diselenggarakan oleh TOM tidak relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi
pelaksana perjalanan dinas.
Selain itu, perjalanan dinas ini tidak memperhatikan prinsip selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan dimaksud tidak termasuk acara resmi pemerintah atau pemerintah daerah sehingga hak Pimpinan DPRD untuk mendapatkan kedudukan protokoler pada acara ini tidak diperkenankan.
Enam pelaksana perjalanan dinas yang ditugaskan sebagai pendamping Ketua DPRD tersebut tidak dapat dikaitkan dengan kedudukan protokoler
Pimpinan DPRD.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp86.544.840,00.
Atas temuan tersebut media ini telah melayangkan surat permohonan Konfirmasi kepada inspektorat kabupaten Sarolangun pada tanggal 23 April 2026 dan mendapat jawaban pada tanggal 28 April 2026 degan jawaban sebagai berikut bahwa inspektorat Kabupaten Sarolangun telah menyampaikan surat kepada SKPD terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi Kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas yang tidak sesuai Peruntukan sebesar Rp86.554.840,00 telah di tindak lanjuti dengan setor ke RKUD Kabupaten Sarolangun tanggal (25/3/2026) (26/3/2026) ( 8/4/2026) ( 10/4/2026)(16/4/2026) degan total setoran sebesar Rp86.554.840,00 (*)






