Aliansi Peduli Sarolangun Desak Dinas Perhubungan Agar Truk Angkutan Batubara yang melanggar putar balik ke Tambang

Berita, Daerah85 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Aliansi Peduli Sarolangun Desak Dinas Perhubungan, dan Gakum Satlantas Polres Sarolangun Agar Truk Angkutan Batubara yang melanggar Komitmen yang telah di sepakati untuk Putar balik ke Tambang dimana mereka memuat Batubara Tersebut.

Hal ini disampaikan Hadinata salah satu Perwakilan Aliansi Peduli Sarolangun saat menggelar audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sarolangun, Selasa (28/04/2026), di Aula Dishub Sarolangun.

Audiensi berlangsung cukup alot menyoroti aktivitas hauling batubara yang dinilai melanggar aturan, merusak infrastruktur jalan, hingga mengganggu kenyamanan masyarakat akibat debu dan kebisingan

Koordinator Aliansi Peduli Sarolangun, Hengki, menegaskan keberadaan truk batubara yang melintas di jalan umum, khususnya dalam kawasan Kota Sarolangun, telah sangat meresahkan warga.

Menurutnya, selain mempercepat kerusakan jalan, aktivitas angkutan batubara juga memicu polusi debu yang berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan bagi masyarakat.

Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 dan Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 4 Ayat (1), setiap pengangkutan batubara di Provinsi Jambi wajib menggunakan jalan khusus,” tegas Hengki dalam audiensi.

Baca Juga  Bupati Sarolangun H Hurmin Sampaikan Langsung Ke DPR RI Masalah Penanganan Lingkungan dan Persampahan

Selain harus menggunakan jalan khusus, tambahnya, dalam Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Umum Angkutan Batubara, sudah disepakati perusahaan pertambangan yang melaksanakan Houling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan (via lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan diantaranya Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2 AS atau Truck PS, Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk berat kendaraan.

Ia juga menilai aktivitas hauling batubara di jalan umum telah melanggar komitmen bersama yang sebelumnya ditandatangani sejumlah pejabat tinggi di Provinsi Jambi.

Aliansi meminta aparat penegak hukum, khususnya Satlantas Polres Sarolangun, menertibkan angkutan batubara yang melanggar ketentuan, termasuk soal tonase dan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas,” tegasnya.

Selain penertiban, aliansi juga mendorong agar truk batubara berpelat luar daerah dimutasi ke Sarolangun demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Baca Juga  Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2027

Kalau kendaraan-kendaraan itu dimutasi ke Sarolangun, tentu dapat menambah PAD untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar, salah satu perwakilan aliansi lainnya

Dalam forum tersebut, Aliansi Peduli Sarolangun juga mendesak Dishub mengambil langkah tegas dengan melarang angkutan batubara melintas di dalam kota.

Perwakilan Aliansi Peduli Sarolangun juga menuntut jika pihak Dinas perhubungan menganggap tidak memiliki kewenangan untuk menstop angkutan yang melanggar, dinas perhubungan berhak memerintahkan angkutan Batubara putar balik muatan nya ke Tambang tempat asal batu bara tersebut di muat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sarolangun Supriyanto, S.IP menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial.

Menurutnya, Dishub bersama instansi terkait akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan membentuk tim terpadu untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Baca Juga  Polres Sarolangun Edukasi Generasi Muda Tentang Bahaya Narkoba dan Tertib berlalulintas

Dari hasil rapat berkembang sejumlah persoalan mulai dari tonase, jalan rusak, hingga pelanggaran Instruksi Gubernur. Ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindak lanjuti bersama tim terpadu,” ujar Supriyanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan Dishub daerah dalam penindakan cukup terbatas, sehingga penegakan hukum harus dilakukan bersama kepolisian.

Meski demikian, Dishub mengakui masih banyak ditemukan angkutan batubara yang secara kasat mata melebihi tonase.

Memang masih banyak ditemukan kendaraan over tonase. Ke depan akan kami maksimalkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak kepolisian agar ketertiban lalu lintas tetap terjaga,” katanya.

Audiensi itu turut dihadiri unsur Polres Sarolangun, Bakesbangpol, BPJN Provinsi Jambi, Sat Intelkam, serta jajaran Dishub Sarolangun.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal penanganan serius terhadap polemik angkutan batubara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat Sarolangun (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *